Mengaku Kanjeng Sultan, Lelaki Paruh Baya Setubuhi Pelajar

 Berdalih mengaku sebagai kanjeng sultan, seorang lelaku paruh baya Has (51), menyetubuhi gadis pelajar AH (17) warga  Desa Bumiharjo, Kecamatan Klirong, Kebumen.


Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede mengungkapkan, kasus itu terungkap berkat laporan korban AH kepada Unit PPA Polres Kebumen, Minggu (6/1/2019).

Atas laporan itu,  Unit PPA berhasil menangkap Has di Desa Tepakyang RT 002 RW 002 Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen.

Dalam beraksi pelaku membujuk dan  merayu korban dengan segala tipu muslihatnya, pelaku  mengaku sebagai kanjeng sultan yang apabila ingin  selamat dunia dan akhirat harus mau dinikahi secara siri. Korban pun terbujuk rayuan itu dan akhirnya terjadi pernikahan siri pada Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah pelaku.  Pernikahan yang tidak sah itu membuat korban tak berdaya, dan dengan bujuk rayu pula, korban berhasil disetubuhi hingga tiga kali," kata Kapolres, Minggu (6/1) sore.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah BH warna hitam, satu celana dalam warna pink, satu buah kaos dalam dan satu potong celana panjang warna hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku disangka melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur," kata Kapolres.