Berdalih mengaku sebagai kanjeng sultan, seorang lelaku paruh baya Has (51), menyetubuhi gadis pelajar AH (17) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Klirong, Kebumen.
- Unitas Pastikan Ijazah Bambang Eko Purnomo Asli
- CCTV Beraksi, Viral Sejumlah Pemuda Asyik Pesta Miras di Jalan Pahlawan
- Asyik Main Judi Kyu-kyu Digrebek Polisi
Baca Juga
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede mengungkapkan, kasus itu terungkap berkat laporan korban AH kepada Unit PPA Polres Kebumen, Minggu (6/1/2019).
Atas laporan itu, Unit PPA berhasil menangkap Has di Desa Tepakyang RT 002 RW 002 Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen.
Dalam beraksi pelaku membujuk dan merayu korban dengan segala tipu muslihatnya, pelaku mengaku sebagai kanjeng sultan yang apabila ingin selamat dunia dan akhirat harus mau dinikahi secara siri. Korban pun terbujuk rayuan itu dan akhirnya terjadi pernikahan siri pada Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah pelaku. Pernikahan yang tidak sah itu membuat korban tak berdaya, dan dengan bujuk rayu pula, korban berhasil disetubuhi hingga tiga kali," kata Kapolres, Minggu (6/1) sore.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah BH warna hitam, satu celana dalam warna pink, satu buah kaos dalam dan satu potong celana panjang warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku disangka melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur," kata Kapolres.
- Polres Wonogiri Musnahkan Ratusan Miras Hasil Razia Cipkon
- Dibakar Rasa Cemburu, Teman Dikepruk Batu
- Istri Kena Tilang, Mantan Walikota Surakarta Datangi Satlantas