Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad menyatakan terima hak politiknya dicabut.
- Konsumsi Sabu, Warga Aceh Dibekuk Polisi
- Komnas Perlindungan Anak Menyayangkan Tawuran Di Pati, Harus Kolaborasi Multisektor
- Polres Kudus Usut Tuntas Kasus Kekerasan Oknum Suporter Persijap
Baca Juga
Meski mengaku kecewa, namun Yahya Fuad tetap menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana kepadanya selama empat tahun penjara.
Hak politik saya juga dicabut tiga tahun setelah masa hukuman selesai. Secara substansi saya kecewa, namun secara formal, saya terima," kata Yahya usai sidang di Pengadipan Tipikor Semarang, Senin (22/10).
Yahya sebelumnya, dalam pembelaan juga menyampaikan bahwa dirinya rela hak politik yang dia miliki dicabut oleh hakim. Dia mengaku masih trauma dengan perkara yang menjeratnya ini.
Saya masih trauma dengan kasus yang menimpa saya ini," ucapnya.
Selain dihukum empat tahun penjara dan pencabutan hak politik, Yahya Fuad juga dikenai denda sebesar Rp. 300 juta subsider 4 bulan penjara.
Sebelumnya, Yahya dituntut hukuman oleh jaksa KPK selama 5 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga mewwjibkan Yahya membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsider 6 bulan. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Yahya selama 5 tahun.
Yahya Fuad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jucnto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
- Kesal Anaknya Tak Kunjung Pulang, Nenek di Banyumas Aniaya Cucu
- Makin Sering Tindak Gangster Di Semarang, Polisi Amankan Lagi Tiga Pelaku Tawuran
- Supaya Tidak Bisa Terlacak, Bandar Arisan Online Salatiga Gunakan Kendaraan "Bodong"