Menginisiasi KURDa, DPRD Salatiga Tidak Diundang saat Launching

Kredit Usaha Daerah (KURDa) bertajuk Kredit Sami Bingah (KSB) yang diinisiasi Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit, telah resmi dilaunching Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi, Kamis (11/8).


Ironisnya, sebagai inisiator KURDa bagi UMKM Salatiga, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak tidak diundang dalam peluncuran KURDa tersebut. Bahkan, tidak ada satu pun anggota DPRD yang diundang.

Saat dikonfirmasi Dance mengaku tidak mendapat undangan bahkan tidak mengetahui ada agenda peluncuran yang dipusatkan di Pendopo Pakuwon, Gedung Sekda Kota Salatiga itu.

Justru Dance bertanya kepada wartawan, kapan peluncuran KURDa.

"Kapan peluncuran KURDa ?" tanya Dance melalui pesan singkat, Kamis (11/8/2022).

Kembali saat ditanya, apakah anggota DPRD terkhusus dirinya selaku pencetus KURDa bagi pelaku UMKM di Salatiga memang tidak diundang, ia pun singkat menyebut tidak ada.

"Gak ada (undangan)," ungkapnya singkat.

Dalam peluncuran Kredit bagi UMKM di Salatiga ala kearifan lokal Salatiga itu, Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti secara menggebu-gebu menyampaikan terima kasih kepada Pj Wali Kota yang sangat mendukung program KURDa subsidi bunga tersebut.

"Kita berikan subsidi bunga, subsidi bunga pinjaman. Tentunya saya sudah matur Pak Pj Wali Kota agar Pemkot mendukung iklim UMKM kecil yang perlu sangat kita dukung salah satunya dengan memberikan subsidi bunga pada yang membutuhkan," tandas Wuri.

Melalui KURDa, ia menilai program bantauan ini sangat membantu sekali. Karena dengan adanya subsidi bunga  di tiap bulan dengan kisaran 0,5 persen, jika dihitung tiap tahun mencapai 6 persen.

Sementara, Pj Wali Kota Salatiga  Sinoeng N Rachmadi melaunching Kredit Sami Bingah ditandai dengan pemukulan gong yang didampingi Sekda Wuri Pujiastuti, tiga Pimpinan Bank yang ditunjuk untuk menyalurkan anggaran KURDa kurang lebih Rp 2 milliar.

"Program ini ada dalam rangka akses keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Kota Salatiga," imbuhnya.

Peluncuran KURDa KSB ditandai dengan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Salatiga dengan Perumda BPR Bank Salatiga dan BPR BKK Jateng Persero yang ada di Kota Salatiga.

Payung Hukum

KURDa yang diperuntukkan bagi UMKM di Salatiga telah mengantongi payung hukum. Sehingga, UMKM 'abal-abal' tidak bisa mengajukan permohonan bantuan penerima KURDa dengan nama Kredit Sami Bingah (KSB). 

"Karena salah satu syarat yang harus dikantongi adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) serta ber-KTP Salatiga," kata Direktur Perumda BPR Bank Salatiga Dartho Soeprijadi SE MSi, salah satu penyalur dana KURDa.

Sebagai informasi, setelah adanya aturan hukum, Program KURDa dipercayakan kepada tiga Bank yang digandeng Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Salatiga untuk disalurkan kepada UMKM memenuhi syarat. 

Tiga Bank itu adalah Perumda BPR Bank Salatiga, PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KCKota Salatiga dan Bank Jateng. 

"Jadi silakan UMKM di Salatiga yang telah memenuhi syarat mengajukan diri bantuan ini," ujar Dartho. 

Dengan realisasi dan berjalan sebagaimana harapan legislatif dan eksekutif, KURDa 'Kredit Sami Bingah' Kota Salatiga saat ini memang belum ada yang mendaftarkan. 

Karena memang, ujar dia, pasca diresmikannya Perwali KURDa juga baru disetujui sehingga diharapkan dasar 'pijakan' regulasinya sudah kuat. 

"Bagi UMKM 'abal-abal' sudah pasti tidak akan bisa menerima bantuan KURDa 'Kredit Sami Bingah' Kota Salatiga ini, karena Bank penyalur akan melakukan cek and ricek ke pemohon. Benar apa tidak ada usaha," tandasnya. 

Perumda BPR Bank Salatiga sendiri mendapatkan alokasikan anggaran yang harus di saluran sebesar Rp 1 milliar dari total anggaran Rp 2 miliar yang digelontorkan Pemkot.