Menkumham: Lapas Dan Rutan Kelebihan Kapasitas 250 Ribu Orang

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengeluhkan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.


Menurut dia, lapas dan rutan kelebihan kapasitas 250 ribu orang. Sementara kapasitas hunian 124 ribu orang.

"Kondisi ini  membawa dampak kurang optimalnya pemberian pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan," jelas dia di Jakarta, Jumat (15/6) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL

Walau begitu, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para warga binaan.

Salah satunya dengan memberikan pelayanan berbasis teknologi informasi. Hal itu membuat layanan pemasyarakatan menjadi tidak sulit, tidak berbelit dan mengubah hari menjadi menit.

"Warga binaan tidak perlu khawatir untuk mendapatkan hak-hak nya dan sistem layanan ini mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum," jelasnya.

"Pelayanan berbasis tekhnologi informasi akan  mempermudah pemberian hak-hak  warga binaan: tidak sulit, tidak berbelit belit dan mengubah hari menjadi menit (memberikan pelayanan cepat )  serta dipastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh petugas" sambung menteri asal PDI Perjuangan ini.

Pada Idul Fitri 1439 Hijriah sejumlah 80.430 narapidana beragama Islam akan mendapatkan remisi. Rinciannya adalah sebanyak  446 napi langsung bebas, sisanya 79.984 orang masih harus menjalani sisa pidana setelah dapat remisi.

Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung karena narapidana dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara.