Melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 saat ini ancamannya sangat berat: hukuman mati.
- Kemenkum HAM: Fuad Masih Rawat Inap, Wawan Sudah Kembali Ke Lapas
- Kepergok Warga Dan Terekam CCTV, Dua Remaja Tlogosari Pencuri Pagar Besi Kabur
- Dua Remaja Asal Boyolali Diamankan Tim Pandawa Polres Sukoharjo
Baca Juga
Melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 saat ini ancamannya sangat berat: hukuman mati.
"Ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Artinya, Menteri Sosial dan 4 tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial paket sembako dalam penanganan pandemi Covid-19, akan berpeluang mendapat hukuman tersebut.
"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," terang Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ancaman hukuman mati ini pun dinilai tepat oleh Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.
Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Gde Siriana menegaskan, seluruh pejabat eselon 1 harus menandatangani pernyataan bersedia dihukum mati jika melakukan korupsi.
"Setuju saja. Semua pejabat eselon 1 dan setingkat hingga menteri dan presiden, juga kepala badan, tandatangan 'Bersedia dihukum mati jika korupsi' pada saat pelantikan," ucap Gde Siriana, Minggu (6/12).
Pasalnya, menurut Siriana, mekanisme pencegahan internal sejauh ini terbukti tidak efektif dalam menekan praktik korupsi para pejabat tinggi.
"Sistem yang busuk justru bikin korupsi makin marak. Karena antara sub-sistem saling melindungi. Perlu OTT dan hukuman mati agar jera," tegasnya.
- Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Robot Trading Skema Ponzi
- IPW Minta Kapolri Pecat Anggota yang Terlibat Penganiayaan di Parkiran Holywings Yogyakarta
- Korban Kekerasan Polisi sudah Memaafkan, Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum