Arif Aditya Cahyo Widodo (26), salah seorang warga Desa Kandangan nekad melaporkan kadesnya ke Polres Grobogan. Dari laporan tercatat, bernomor STTLP/52/VII/2022/ SPKT/ POLRES GROBOGAN tertanggal 12 Juli 2022.
- Sidang TPP, 18 Warga Binaan Rutan Salatiga Diusulkan Pembebasan Bersyarat
- Hendak Kabur ke Bali, Residivis Malmot Asal Kayen Pati Menyerah di Tangan Polisi
- Razia Miras, Satpol PP Kota Semarang Amankan 36 Botol
Baca Juga
Ia nekad melaporkan kadesnya lantaran sang kades mangkir dari janjinya untuk menjadikan pemuda tersebut sebagai perangkat Desa Kandangan. Setelah menunggu selama tiga tahun ternyata janji dari kades hanya isapan jempol.
Arif mengaku, dirinya sempat meminta untuk pengembalian uang, namun kades selalu menghindar dan hanya memberikan janji saat berhasil ditemui.
"Semua bukti seperti bukti transfer kuitansi dan lainnya ada, sehingga nekad membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian," jelasnya.
Ia menjelaskan uang diserahkan secara berkala, baik melalui dirinya sendiri maupun orang tuanya yang saat ini telah meninggal.
Saat ini ia hanya dapat menunggu langkah pihak kepolisian untuk segera mengusut dugaan penipuan yang dilakukan oleh kadesnya tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan laporan sudah diterima Polres Grobogan.
"Untuk aduannya belum masuk reskrim," singkatnya.
- Mobil Di Rumah Orang Kepercayaan Eks Kalapas Sukamiskin Disita KPK
- Ayah Angkat Pelaku Pencabulan Grobogan, Akhirnya Meringkuk di Penjara
- Kejanggalan Penyebab Kematian Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang