Arif Aditya Cahyo Widodo (26), salah seorang warga Desa Kandangan nekad melaporkan kadesnya ke Polres Grobogan. Dari laporan tercatat, bernomor STTLP/52/VII/2022/ SPKT/ POLRES GROBOGAN tertanggal 12 Juli 2022.
- Belasan Mobil di Halaman Parkir KPU Kota Sematang Dirusak Orang Tak Dikenal
- Direktur PT SPA Pekalongan Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Laporkan Dugaan Tagihan Fiktif
- Kasus Pelecehan di Semarang, Keluarga Korban dan Pelaku Sepakat Damai
Baca Juga
Ia nekad melaporkan kadesnya lantaran sang kades mangkir dari janjinya untuk menjadikan pemuda tersebut sebagai perangkat Desa Kandangan. Setelah menunggu selama tiga tahun ternyata janji dari kades hanya isapan jempol.
Arif mengaku, dirinya sempat meminta untuk pengembalian uang, namun kades selalu menghindar dan hanya memberikan janji saat berhasil ditemui.
"Semua bukti seperti bukti transfer kuitansi dan lainnya ada, sehingga nekad membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian," jelasnya.
Ia menjelaskan uang diserahkan secara berkala, baik melalui dirinya sendiri maupun orang tuanya yang saat ini telah meninggal.
Saat ini ia hanya dapat menunggu langkah pihak kepolisian untuk segera mengusut dugaan penipuan yang dilakukan oleh kadesnya tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan laporan sudah diterima Polres Grobogan.
"Untuk aduannya belum masuk reskrim," singkatnya.
- Edarkan Bahan Mercon, Pemuda Pabelan Diamankan Resmob Polres Semarang
- Ditlantas Polda Jateng Sita 61.616 Knalpot Tidak Standar
- Gagalkan Balap Liar, Polsek Kedungtuban Amankan 24 motor