Misteri Pembunuhan 8 Tahun Silam, Polisi Bongkar Ulang Makam Haniyah di Batang

Proses ekshumasi makam korban pembunuhan delapan tahun lalu, Haniyah di TPU Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. IST
Proses ekshumasi makam korban pembunuhan delapan tahun lalu, Haniyah di TPU Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. IST

Kasus pembunuhan Haniyah di Kabupaten Batang delapan tahun lalu mulai dibuka kembali. Pada Jumat, 26 Juli 2024, pihak kepolisian melakukan pembongkaran makam Haniyah, seorang korban pembunuhan yang ditemukan di garasi rumah majikannya pada 2016.


Proses ini dilaksanakan bersamaan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo di Kawasan Industri Terpadu Batang. Polres Batang, dibantu oleh Tenaga Dokkes Investigasi Kepolisian Utama Tk. II Pusdokkes Polri, Brigjen. Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti, melakukan ekshumasi korban di TPU Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem.

Pembongkaran makam ini dilakukan secara tiba-tiba, dengan persetujuan pihak keluarga korban. Proses autopsi yang dilaksanakan dari pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB ini dijaga ketat oleh petugas dan dilakukan secara tertutup.

Miqdam, perwakilan LBH Ansor yang menjadi kuasa hukum korban, menyatakan bahwa keluarga korban sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh kepolisian. 

"Walaupun saya juga sebelumnya merasa 8 tahun kok tidak diurus-urus. Ini kekecewaan saya. Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti oleh Polres Batang. Tapi kami belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ujar Miqdam pada Senin, (29/7)

Ekshumasi dilakukan dengan membongkar makam dan melakukan pemeriksaan forensik pada jenazah korban. Langkah ini diharapkan dapat memberikan petunjuk baru yang bisa menjadi pedoman untuk keterangan ahli. 

"Hasil awal belum ada, menunggu berapa lama kami tidak tahu. Semoga ada petunjuk yang mengarah ke pembuktian siapa pelaku dan pidananya seperti apa," kata Miqdam. 

Keluarga korban telah lama menantikan perkembangan kasus ini. Sejak 2016, tidak ada kemajuan berarti dalam penyelidikan. Dengan adanya pemeriksaan ulang, mereka berharap bisa mendapatkan keadilan yang selama ini tertunda. 

"Jadi sangat bersyukur ada pemeriksaan ulang. Kami mendukung, pengumpulan alat bukti lagi, berupa visum mayat, saksi-saksi ataupun bukti-bukti lain," tandas Miqdam.