Munir Penyandang Dana Bom Bunuh Diri di Polresta Solo Minta Maaf

Penyandang dana bom bunuh diri di Mapolresta Solo tahun 2016 lalu, Munir Kartono sampaikan permintaan maaf kepada masyarakat kota Solo, Polresta Surakarta dan Ipda Bambang Adi Cahyanto yang saat itu menjadi korban dan mengalami luka-luka.


Atas keterlibatannya kala itu Munir divonis lima tahun penjara. Namun dirinya hanya menjalani hukuman 3,8 tahun dan bebas tahun 2020. 

Dengan nada suara pelan dan isak tangis, Munir Kartono sebut dirinya memenuhi janji untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Surakarta, Pemerintah kota Surakarta,  Kepolisian. Terutama kepada Ipda Bambang Adi Cahyanto yang saat itu menjadi korban dan mengalami luka. 

"Saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya atas apa yg telah saya lakukan terkait bom bunuh diri oleh Nur Rohman di Mapolresta Solo pada tahun 2016 lalu," ucapnya, Kamis (4/11).

Selama menjalani hukuman Munir menyadari bahwa tindakannya saat itu (penyandang dana) adalah suatu kesalahan besar. Dan selama ini  dirinya memperoleh pembinaan dari Densus 88, BNPT dan pihak-pihak lainnya bahwa hal tersebut merupakan suatu kesalahan. 

"Sekali lagi, saya pribadi memohon kepada seluruh pihak untuk dibukakan pintu maaf atas apa yang saya lakukan," imbuhnya. 

Ipda Bambang Adi Cahyanto mengaku dirinya dan keluarga sudah memaafkan semua kesalahan tersebut.  

"Saya ikhlas dan rida memaafkan panjenengan," tegas Bambang.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengapresiasi acara rekonsiliasi ini semua berjalan aman dan lancar .  

"Kedepannya kita bisa merajut hubungan dengan baik sesama saudara.  Hidup berdampingan dengan damai, saling menghargai," pesan Ade Safri.

Hadir juga dalam acara tersebut Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Koorwil Deradikalisasi Bina Masyarakat BNPT Jawa Tengah M Arifin Bahtiar, dan Kasubdit Sosialisasi Direktorat Idensos Densus 88 Kompol Jin Briliant.