Musrenbang Minta Sengketa Pengelolaan 2 TPU Segera Diselesaikan

. Sengketa pengelolaan dua tempat permakaman umum (TPU) di wilayah Sukoharjo yang di kelola Kota Surakarta, kembali disinggung dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2019, di Pendopo Graha Satya Praja, Kamis (21/3) siang.


Kasus sengketa pengelolaan dua permakaman yakni TPU Daksinoloyo di Kecamatan Grogol dan TPU Pracimoloyo di Kecamatan Kartasura, masih berlarut larut dan harus bisa diselesaikan," kata Nurjayanto, Ketua DPRD Sukoharjo.

Diketahui kasus tersebut bergulir selama delapan tahun mulai 2011. Pemkot Solo mengklaim berhak mengelola permakaman lantaran mempunyai nilai histori yakni lahan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Sementara Pemkab Sukoharjo mengklaim berhak mengelola kedua permakaman tersebut lantaran berada di wilayah Sukoharjo.

Permasalahan utama polemik TPU Daksinoloyo dan Pracimaloyo terletak pada pengelolaannya. Dan menurut saya ini harus diprioritakan. Regulasi pengaturan makam yang dibuat Kemendagri pun tidak dijalankan, yakni pengelolaan diserahkan pada Pemprov Jawa Tengah," kata Nurjayanto.

Ia berharap ada pertemuan antara Pemprov Jateng, Pemkot Solo dan Pemkab Sukoharjo, merumuskan kebijakan soal pengelolaan makam.

Menurut Nurjayanto, ketersediaan lahan permakaman bagi warga yang meninggal menjadi perhatian serius instansi terkait.

Jumlah penduduk selalu bertambah yang berimplikasi pada menjamurnya perumahan. Sementara lahan permakaman kian menyempit.

Hadir dalam kesempatan itu seluruh Muspida dan pejabat RKPD di Pemkab Sukoharjo. Hasil Musrenbang RKPD 2019 akan menjadi dasar RKPD tahun 2020 mendatang.