Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani bertindak tegas membubarkan partai politik yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor).
- Satreskrim Polres Batang Terima Aduan Dugaan Pembajakan PPDB Online
- Empat Orang Tewas Usai Pesta Miras
- Rutan Salatiga Kini Punya Ruang Layanan Terpadu
Baca Juga
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate menegaskan, aturan perundang-undangan yang berlaku memungkinkan lembaga antirasuah untuk melakukan itu apabila memang ada bukti yang cukup.
"Sudah jelas di UU Parpol mengatur pembubaran partai itu. KPK harus berani dong, kalau sudah jelas alur dana mengalir ke Munas ke Rakernas, bubarkan kantor itu," ungkapnya dalam diskusi Fox Point Indonesia yang bertajuk 'Mantan Terpidana Korupsi dan Pencalonan Legislatif 2019' di Jakarta, Kamis (19/4) seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL
Meski demikian, Jhonny akui bahwa KPK tidak bisa serta-merta membubarkan sebuah partai. Mereka harus terlebih dahulu menuntut pembubaran sebuah partai ke meja hijau.
"Tapi keputusan itu hanya wakil tuhan di bumi yang bisa menentukan, hakim. Norma hukum jelas, tinggal tuntutan KPK, jaksa, tuntut orang tuntut partai," demikian anak buah Surya Paloh ini.
- Terbukti Bawa Sabu, Warga Grobogan Dibekuk Polisi
- Kepanikan Sejumlah ASN Klaten, Soal Raibnya Saldo Rekening Bank Jateng
- Tersangka Dugaan Korupsi Perusda Batang Resmi Ditahan di Rutan Polres