Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani bertindak tegas membubarkan partai politik yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor).
- Gunakan Palu Suami KDRT Istri Hingga Tewas
- Carut-marut Lapas Indonesia, Pengamat Publik Pertanyaan Kinerja Dirjen PAS
- Polres Blora Berhasil Amankan Satu Pengedar Narkoba
Baca Juga
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate menegaskan, aturan perundang-undangan yang berlaku memungkinkan lembaga antirasuah untuk melakukan itu apabila memang ada bukti yang cukup.
"Sudah jelas di UU Parpol mengatur pembubaran partai itu. KPK harus berani dong, kalau sudah jelas alur dana mengalir ke Munas ke Rakernas, bubarkan kantor itu," ungkapnya dalam diskusi Fox Point Indonesia yang bertajuk 'Mantan Terpidana Korupsi dan Pencalonan Legislatif 2019' di Jakarta, Kamis (19/4) seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL
Meski demikian, Jhonny akui bahwa KPK tidak bisa serta-merta membubarkan sebuah partai. Mereka harus terlebih dahulu menuntut pembubaran sebuah partai ke meja hijau.
"Tapi keputusan itu hanya wakil tuhan di bumi yang bisa menentukan, hakim. Norma hukum jelas, tinggal tuntutan KPK, jaksa, tuntut orang tuntut partai," demikian anak buah Surya Paloh ini.
- Buat Cicil Hutang, Satpam Salah Satu SMA Kota Semarang Curi Uang Dari Ruang Guru
- Oknum Guru PNS Cabuli Pelajar Divonis 13 Tahun
- KPK Gelar OTT Di Labuhanbatu