Gerakan Beli Beras Sukoharjo menuai polemik yang panjang. Setelah LAPAAN RI, kini DPD Partai Nasional Demokrat Sukoharjo bersuara ikut menyampaikan keberatan atas program tersebut.
- Waspadai Dampak La Nina, Purbalingga Mulai Siaga Bencana
- Hari ini, Karya Bakti TNI Di Desa Kartoharjo Dimulai
- Jelang Pemilu, Polres Batang Musnahkan 189 Knalpot Brong Bareng KPU dan Bawaslu
Baca Juga
"Kami mendukung semangat Pemkab Sukoharjo dalam upaya penyerapan beras dari petani Sukoharjo, tapi semua masyarakat pasti mempertanyakan ada kepentingan politik apa pemerintah Sukoharjo membuat program ini, mewajibkan ASN membeli beras dengan potong gaji, apalagi dengan penunjukan satu CV swasta, jelas terlihat ada pelanggaran dan indikasi potensi pidana korupsi," kata Purwanto, Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo, dalam konferensi pers di Kantor DPC Nasdem Sukoharjo, Senin (29/8).
Purwanto menyatakan, ada indikasi pelanggaran dalam program tersebut, seperti dengan penunjukkan satu CV. Dia menilai, seharusnya pemerintah tidak menunjuk CV tertentu tapi memberdayakan BUMD yang diberi wewenang khusus hingga keuntungan menjadi pendapatan negara.
"Kalau belum ada BUMD atau perusda yang mengurusinya ya jangan dipaksakan. Harus bentuk perusda dulu, jadi jelas payung hukumnya," ungkap Purwanto.
Menurutnya, seharusnya ada kajian dulu mulai dari ketersediaan stok, kualitas hingga tingkat kebutuhan beras.
Nasdem juga menilai patut diduga ada tindakan penyalahgunaan wewenang dari pejabat pada penunjukkan CV semangat baru.
Program ini merupakan proses pengadaan barang. Meski disebut sukarela tapi karena menggunakan kop surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo merupakan pengadaan barang berupa beras, diindikasikan melanggar prinsip pengadaan barang.
"Dengan hal ini, DPC Nasdem Sukoharjo menyampaikan keberatan dan menolak keras surat Sekda soal 'Gerakan Beli Beras Sukoharjo' dan minta membatalkan atau mencabut SE tersebut karena tidak punya payung hukum," tegas Purwanto.
Pihaknya juga menyayangkan sikap diam DPRD agar tidak segera memanggil Bupati dan seluruh yang terlibat untuk didengarkan keterangan dan klarifikasinya dan disampaikan langsung pada publik.
DPD Nasdem Sukoharjo juga mengancam, bila Pemkab Sukoharjo tetap melaksanakan program ini pihaknya akan melaporkan ke Menteri Dalam Negeri dan melapor PTUN.
Kembali diklarifikasi soal keberatan dari Partai Nasdem Sukoharjo, Sekda Sukoharjo Widodo tetap menyatakan akan terus melakukan program Gerakan Beli Beras Sukoharjo.
"Program ini tidak melanggar aturan, akan tetap dilaksanakan," tegas Widodo.
Sebelumnya program ini digulirkan oleh LSM LAPAAN RI, yang mengetahui ada sejumlah indikasi pelanggaran hukum pada program yang mulai dilaksanakan pada 1 September 2022.
Ketua LAPAAN RI, Dr BRM Kusuma Putra menyoroti dari sisi hukum bahwa program tersebut tidak memiliki payung hukum hingga cacat hukum, yang artinya ada banyak pelanggaran.
"Ada indikasi pemaksaan pada seluruh ASN tanpa terkecuali ditambah P3K, pelanggaran penunjukkan CV swasta, indikasi pemerintah berbisnis dengan rakyatnya. Dan juga ini ranah Bulog tapi diambil alih oleh CV swasta," tandas Kusumo.
- Desa Rawan Bencana di Demak Dirikan Posko Siaga
- Kasus Hilangnya Pegawai Bapenda, Hendi Sebut Iwan Budi Suka Hal Mistis
- Polresta Surakarta Layani Vaksin Booster Malam Hari, Ini Jadwal dan Tempatnya