Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterangan terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto tentang nama politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung di persidangan.
- Empat Perampok Spesialis ATM Antar Kota Ditangkap
- Resmi Berstatus Tersangka, Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK
- Tukang Ojek Di Grobogan Jadi Korban Penumpang Begal
Baca Juga
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya perlu melihat kesesuaian antara pernyataan mantan Ketua DPR RI dengan fakta serta bukti yang ada.
"Tentang nama-nama yang disebut SN di sidang, tentu saja kita perlu melihat kesesuaian dengan fakta sidang dan bukti-bukti lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/3)
Febri menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil yang diputuskan dalam persidangan Setya Novanto.
"Kami juga menunggu putusan pengadilan agar lebih komprehensif," tukasnya.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (22/3), terdakwa Setya Novanto mengatakan bahwa uang proyek KTP-el menyinggahi dua politisi utama PDIP Puan Maharani dan Pramono Anung. Masing-masing mendapatkan uang sebesar 500 ribu dolar AS.
Hal tersebut disampaikan oleh Setya Novanto dengan alasan dirinya pernah mendengar Made Oka Masagung memberi tahu keponakannya yakni Irvanto Hendra Pambudi jika Made telah memberikan uang kepada dua politisi itu.
- Kasus Covid Meningkat, Satpol PP Kota Semarang Patroli PeduliLindungi, 13 Tempat Usaha Disegel
- Gagal Bobol Brankas Mesin ATM, Pencuri Ini Ambil Uang di Laci Kasir Indomaret Syuhada
- Edarkan Sabu, Anggota Polres Semarang Ditangkap