DW (25) seorang Perempuan warga Desa Langgenharjo RT 03 RW 04 Kecamatan Juwana, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Juwana. Pasalnya, ia kedapatan mencuri sepeda motor.
- Pejabat BPN Pusat Dihukum Lima Tahun
- Adiknya Ditangkap KPK, Zulkifli Hasan: Sebagai Kakak Tertua Saya Prihatin Dan Sedih
- Bobol 3 Rumah, Gondol 1 Milyar, 5 Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polrestabes Semarang
Baca Juga
Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiyono mengatakan, pencurian itu terjadi pada 27 Agustus 2018 lalu. Sementara korbannya adalah Tri Setyo Rini (17)bwarga Grobogan.
Korban merupakan pendatang yang bekerja di Juwana. Saat kejadian motor diparkir di kos-kosan di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana," ungkap Kapolsek kepada RMOLJateng, Minggu (2/9/2018).
Mengetahui motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana. Dari laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Juwana melakukan penyelidikan.
. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku.
Hasil penyelidikan anggota, pada Jumat (31/8), petugas Unit Reskrim Polsek Juwana mendapati motor Beat dengan nomor polisi K 2594 AJF seperti yang dilaporkan korban. Akhirnya sepeda motor dan pemiliknya dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh AKP Eko.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik tersebut mengakui bahwa motor yang dibawanya itu merupakan hasil curian.
Saat ini, pelaku masih kami amankan di Mapolsek Juwana untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku sementara ini kita jerat dengan pasal 362 KUHP atau pidana pencurian," tutup Eko.
- Teror Balap Liar di Jepara Makin Meresahkan, Tim Siraju Bertindak Tegas
- KPAI : Layanan Polri Dalam Perlindungan Anak Alami Kemajuan
- Cekcok Rumah Tangga di Banjarnegara Berujung Darah, Anak Jadi Korban