Nekat Gelar Pilperades, Pemdes Akan Ditindak Tegas

Perwakilan warga yang tergabung dalam aliansi pendukung SE Sekda Kabupaten Demak tentang penundaan pengisian perangkat desa (perades) hingga terlaksananya pemilihan kepala desa (Pilkades) mendatangi DPRD Demak, Senin (18/7) sore.


Mereka mengadukan adanya sejumlah desa yang kukuh menyelenggarakan pengisian perades paska-terbitnya SE Sekda Demak Nomor 141/1072 tahun 2022 yang berlaku sejak ditetapkan pada 7 Juli 2022 itu.

Kuasa hukum 15 sekdes PNS yang dimutasi, Karman, menuntut komitmen pemda terkait SE Sekda tentang penundaan pengisian perades hingga pelaksanaan pilkades. "Ada sejumlah desa yang bersikeras menggelar pengisian perangkat desa, meski sudah ada larangan. Kami khawatir akan memicu konflik horizontal masyarakat. Mestinya mereka menghormati proses hukum para sekdes yang melakukan Judicia Review ke MA, maupun yang masih mengajukan gugatan ke PTUN," terang Karman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Demak, Fachrudin Bisri Slamet, berpendapat, bahwa semestinya semua pihak berkomitmen pada surat edaran tunda pilperades yang dikeluarkan PJ Sekda Demak. "Termasuk bupati, harusnya bersama samaa mengawal surat edaran yang sudah dibuat. Utamanya Inspektorat sesuai tupoksinya dalam pengawasan," kata Slamet.

Sedangkan terkait rekom yang sudah bersamaan terbitnya SE Sekda  perlu didalami lebih jauh. "Kalau sudah laksanakan pengisian dan kondusifitas terjaga bisa lanjut sesuai yang direncanakan. Tinggal eksekusi sehingga tidak bersamaan Pilkades," imbuhnya.

Selain itu, dalam audiensi tersebut, ada beberapa keputusan yang didapat, yakni :

1. Tetap menunda pelaksanaan Pemilihan Perangkat Desa

2. Dinpermades tdk akan memberikan rekom desa yg tetap mengadakan pilparades,

3. Desa yg tetap melakukan di laporkan k Inspektorat

4. Untuk sekdes tetap menunggu hasil JR dan Pratun dan akan menghormati hasilnya.