Nekat Gunakan dan Edarkan Sabu,  Dua Wanita Ditangkap Polisi 

Aksi nekat dua wanita,  EJ (31) warga Jaten dan DS (25) warga Mojolaban gunakan dan edarkan narkoba jenis sabu harus berakhir di tahanan Polres Karanganyar. 


Mereka diamankan tim Satnarkoba Polres Karanganyar,  Senin (8/11) lalu. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba oleh kedua tersangka.

"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat," jelas                     

Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito dalam keterangannya, Selasa (30/11). 

Menindaklanjuti informasi tersebut tim dari Sat Narkoba Polres Karanganyar langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua tersangka. 

"Mereka diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,13 gram yang telah dikemas dalam paket kecil, serta alat penghisap sabu," imbuhnya.  

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan handphone, timbangan digital,  pipet kaca dan beberapa barang bukti lainnya.  

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dibelinya secara online dengan harga Rp1.050 juta. Menurutnya sabu-sabu tersebut akan digunakan sendiri. 

Tersangka juga menyebut selain digunakan sendiri, jika ada yang membutuhkan dijual seharga Rp. 650 ribu per paket dengan berat 05,5 gram.

“Rencananya sabu-sabu tersebut akan kami pakai sendiri. Tapi kalau ada yang beli kami jual,” jelasnya. 

Tim penyidik Sat Narkoba Polres Karanganyar menjerat keduanya dengan primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.