- Bantah Hapus 135 Warga Penerima Bansos, Kades Sidomulyo Pertanyakan Operator Desa Tidak Ditersangkakan
- Ibu Korban Penganiayaan di Getasan Desak Pelaku dan Anaknya Ditahan
- Polda Jateng: Waspadai Paham Radikal dan Terorisme Menjelang Pemilu
Baca Juga
KUDUS - Aparat Bea Cukai Kudus kembali melakukan penyitaan terhadap 296.640 batang rokok ilegal, yang ditimbun di 3 bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada awal ke empat Januari 2024.
Dalam operasi sebelumnya, Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya 3 bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok diduga ilegal di sekitar Kecamatan Welahan, Jepara.
“Berdasarkan analisis intelijen, tim segera meluncur mencari lokasi bangunan sesuai dengan yang diinformasikan. Tim berhasil menemukan lokasi bangunan pertama dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan kepada RMOLjateng, Jumat (26/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, kata Sandy, tim menemukan 46.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dibungkus dengan berbagai merek. Diantaranya yaitu Flas Bold, Seven Guci, dan Dubai tanpa dilekati pita cukai.
“Barang bukti lainnya berupa 2.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek Rastel Bold yang dilekati pita cukai diduga palsu,” ungkapnya.
Tak lama kemudian, tim Macan Kumbang Muria berpencar mencari 2 bangunan lainnya, yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi 2 bangunan lainnya dan segera melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan 2 bangunan tersebut, tim menemukan 180.840 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek seperti Giras, Strong, Blitz, Stigma, SMD dan Flassh Bold, kesemuanya tanpa dilekati pita cukai. Kemudian sebanyak 22.800 batang rokok jenis SKM dengan merek Apple Gold, Link Bold Merah, ABS dan Link Bold Biru dengan dilekati pita cukai diduga palsu.
Selain itu, tim juga menemukan 35.000 batang rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan yang disimpan dalam 1 karton dan 1 tray. Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp410.179.200, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp284.154.604.
“Tak henti-hentinya kami sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Hal ini semoga dapat menjadi contoh bagi seluruh elemen masyarat di seluruh wilayah Republik Indonesia demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik”, ujarnya.
Seluruh barang bukti rokok ilegal hasil penindakan tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Pelaku Ngaku Salah Sasaran
- Nagih Hutang Masuk Penjara, Warga di Banjarnegara Hadirkan Tiga Pengacara
- Menuju Penilaian Akhir, Rutan Salatiga Hadapi Desk Evaluasi TPM