- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Rembang - Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang, melakukan intervensi dengan menolak seluruh dalil dalil gugatan yang dilayangkan PT Semen Indonesia Group (PT SIG), atas jalan setapak di desa setempat.
Dalam sidang secara oneline di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, pada Kamis (10/10) dengan agenda penyampaian eksepsi atau sanggahan Pemdes Tegaldowo selaku Tergugat II, Pemdes Tegaldowo diwakili penasehat hukum Sri Arijani SH, MH, CTA dari Semarang.
Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Andri Nugroho Eko Setiawan ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan Kamis, (17/10) dengan agenda mendengarkan replik atau jawaban atas sanggahan dari penggugat (PT SIG).
Sri Arijani mengatakan, penggugat di nilai prematur karena belum melaksanakan upaya banding administrasi sebagai tindak lanjut dari jawaban Tergugat I (BPN Rembang).
Seperti di beritakan, PT SIG melakukan gugatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang atas terbitnya sertifikat Hak Guna Pakai atas 9 (sembilan) ruas jalan setapak di Tegaldowo.
PT SIG merasa bahwa jalan itu masuk lingkungan tanah tambang yang telah mendapat izin, sedangkan Pemdes Tegaldowo mengklaim bahwa tanah itu aset Pemdes sejak nenek moyang mereka.
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara
- Gubernur Jateng Alokasikan Rp4 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Di Larangan
- Kuliner Nuansa Nostalgia Di Tengah Kota Tegal: Lengkap Dengan Aneka Bubur Candil