Ngeri, Dua Pria Ini Edarkan Obat Pengugur Kandungan

Erwin Maulana (27) warga Kelurahan Gemah RT 01 RW VIII Pedurungan Kota Semarang dan Eko Arif (19) warga Blater RT 01 RW VI Bandungan Kabupaten Semarang ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Semarang saat bertransaksi di Dusun Manggung, Jimbaran, Bandungan. Dua tersangka ini ditangkap lantaran terbukti mengedarkan obat keras tanpa resep dokter.


Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho mengatakan, keduanya diringkus karena diduga mengedarkan obat untuk menggugurkan kandungan tanpa izin.

Obat ini tergolong keras dan wajib ada izin serta resep dokter spesialis kandungan, namun yang terjadi dua pelaku ini mengedarkan tanpa mengabaikan unsur kesehatan," katanya, saat rilis kasus di halaman Polres Semarang, Selasa (13/2) .

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu strip berisi sepuluh butir obat Cytotec. Kemudian satu ponsel dan motor Honda Vario H-2457-YV. Di hadapan penyidik, Eko alias Kodok mengaku mendapat pasokan obat dari Erwin seharga Rp 500 ribu/strip. Kepada pemesan, penjual sayur keliling ini menjual Rp 750 ribu/strip.

Rata-rata pemesannya adalah pemandu karaoke di Bandungan. Pesannya lewat media sosial," kata Eko.

Erwin mengaku, pekerjaan sampingan ini sudah dijalani sejak November 2017. Adapun reaksi obat ini, menurutnya mulai bereaksi setelah dikonsumsi tiga atau empat jam. Menurutnya dengan mengonsumsi obat ini janin di bawah usia tiga bulan kandungan bisa gugur.

Disamping berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang untuk uji lab terkait kandungan kandungan obat tadi, Sat Narkoba Polres Semarang saat ini masih mendalami keterangan pelaku dan saksi.

Keduanya ternacam dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar.