Pemilik akun Facebook Johnny Baan dan Leo Sadewo dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga melakukan ujaran kebencian.
- Petugas Lapas Kedungpane Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu
- Teman Makan Teman, Seorang Pemuda Rembang Dibekuk Polisi
- Cegah Perjudian, Polisi Gencarkan Razia
Baca Juga
Dalam laporan dengan nomor TBL/278/II/2018/Bareskrim itu tercatat pihak yang melaporkan Johnny adalah Lieus Sungkharisma.
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Koordinator Forum Rakyat itu melaporkan kejadian ujaran kebencian yang dilakukan Johnny dilakukan di sebuah rumah ibadah di Sulawesi Selatan dan Hongkong pada 22 Februari 2018 sekitar pukul 09.00 WITA.
Adapun perkara yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana konflik suku, agama ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan ini terkait dengan Video seorang pria yang diberi nama Johnny Baan di Youtube. Video berdurasi 3.34 menit itu pria yang mengenakan topi menyinggung mengenai rencana Presidium Alumni 212 untuk meminta hakim menolak Peninjauan Kembali (PK) perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pria dalam video tersebut menilai langkah hukum PK merupakan Hak Ahok. Dia juga menilai tidak perlu adanya aksi besar-besaran terhadap PK perkara penistaan Agama dengan terdakwa Ahok. Belakangan diketahui pria bertopi tersebut adalah Leo Sadewo.
- Video Di Lokasi Kejadian Tersebar Di Media Sosial, Polisi Diduga Penembak Pelajar SMK Di Semarang Terlihat Sempoyongan
- Berdarah Dingin, Disela Memutilasi, Pelaku Jual Perhiasan dan Tanya Kabar Anak Korban
- Kades Kalitorong Pemalang Korupsi Keuangan Desa hingga Rp 425 Juta