Pemilik akun Facebook Johnny Baan dan Leo Sadewo dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga melakukan ujaran kebencian.
- Demokrat Jawa Tengah Laporkan Wakil Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Ditkrimsus Polda Jateng
- Polda Jateng Bekuk Enam Pelaku Gendam Lintas Provinsi, Beraksi di 5 TKP, Gasak Rp3 Miliar
- Dirkrimsus Polda Jawa Tengah Gerebek Dua Tambang Liar
Baca Juga
Dalam laporan dengan nomor TBL/278/II/2018/Bareskrim itu tercatat pihak yang melaporkan Johnny adalah Lieus Sungkharisma.
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Koordinator Forum Rakyat itu melaporkan kejadian ujaran kebencian yang dilakukan Johnny dilakukan di sebuah rumah ibadah di Sulawesi Selatan dan Hongkong pada 22 Februari 2018 sekitar pukul 09.00 WITA.
Adapun perkara yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana konflik suku, agama ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan ini terkait dengan Video seorang pria yang diberi nama Johnny Baan di Youtube. Video berdurasi 3.34 menit itu pria yang mengenakan topi menyinggung mengenai rencana Presidium Alumni 212 untuk meminta hakim menolak Peninjauan Kembali (PK) perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pria dalam video tersebut menilai langkah hukum PK merupakan Hak Ahok. Dia juga menilai tidak perlu adanya aksi besar-besaran terhadap PK perkara penistaan Agama dengan terdakwa Ahok. Belakangan diketahui pria bertopi tersebut adalah Leo Sadewo.
- Putus Cinta, Siswi SMK di Pemalang Ditusuk Mantan Pacar Saat Berangkat Sekolah
- Penyuap Anggota DPRD Jambi Namanya Paut Syakarin, Resmi Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di Pembangunan Kampus UIN Saizu