Seorang siswi di bawah umur di Kota Semarang menjadi korban penodaan. Pelakunya diketahui bernama RSP (17) pelajar yang masih duduk dibangku kelas X, salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta yang berlokasi di kawasan Arteri Yos Sudarso, Semarang Barat.
- Dua Alasan Ini Kenapa Jokowi Belum Umumkan Cawapres
- Sebaiknya Jokowi-JK Tepati Janji Perangkat Desa Jadi PNS
- Ijtima Dibiayai Kapolri, GNPF Ulama: Fitnah
Baca Juga
Sedangkan korbannya bernama C (14) siswi yang masih satu sekolahan dengan RSP. Ironisnya, perbuatan ini dilakukan di dalam lingkungan sekolahan pada, Kamis (15/2/2018) lalu. Modus yang dilakukan dengan cara mengajak paksa hubungan hubungan layaknya suami istri di bawah ancaman.
Merasa tidak terima putrinya diperlakukan seperti itu, Can, 45, warga Panggung Lor Semarang Utara, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Rabu (18/7) sekitar pukul 09.00 wib. Can melaporkan RSP atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak.
Kejadian berawal saat korban sedang beraktivitas di sekolahan. Kemudian, terlapor mendatangi C mengajak ke kamar mandi berniat untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Anak saya dipaksa melakukan hubungan layaknya suami di toilet sekolahan," ungkap Can di depan petugas SPKT Polrestabes Semarang saat memberikan keterangan pelaporan, Rabu (18/7) kemarin.
Ajakan tersebut sebenarnya mendapat penolakan berkali-kali oleh C. Namun, RSP selalu memaksa. Bahkan hingga berbuat kasar terhadap C dengan maksud agar keinginanya tersebut dituruti. Akibatnya, C mengalami luka di tubuhnya bagian leher. "Ada luka memar dibagian leher," tegasnya.
Terbongkarnya kejadian ini setelah putrinya mengalami perubahan sikap yang tidak seperti biasanya. Hingga akhirnya, kejadian ini diceritakan kepada orangtuanya. Selain mengalami luka memar ditubuhnya, C juga masih merasa trauma. "Ini masih takut, masih trauma," bebernya.
Rupanya, perbuatan bejat yang dilakukan RSP terhadap C bukan yang kali pertama ini. Pada sebelumnya, juga telah melakukan hal sama terhadap C pada tahun lalu. Bahkan, RSP juga mengancam kepada C akan menyebarkan perbuatan yang pernah dilakukan.
"Perbuatan pertama pada bulan Nopember 2017. Makanya dia memaksa dengan cara mengancam akan menyebarkan kejadian ini," katanya.
Pihak keluarga juga sangat mengkhawatirkan masa depan putrinya lantaran juga telah hilang keparawanannya. Pelaporan ini juga telah diterima oleh petugas dan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polrestabes Semarang.
- Dua Alasan Ini Kenapa Jokowi Belum Umumkan Cawapres
- Sebaiknya Jokowi-JK Tepati Janji Perangkat Desa Jadi PNS
- Ijtima Dibiayai Kapolri, GNPF Ulama: Fitnah