Polri tidak mentolelir dua oknum anggota polisi di Medan, Sumatera Utara yang melakukan tindak pidana memakai narkoba.
- Pelaku Pembanting Bayi Dibekuk Polres Pemalang, Motif Masih Misteri
- Dua Orang Diamankan, Mobil Pelaku Pencurian Alpukat di Banyubiru Dibakar Warga
- 2 Narapidana Teroris Jalani Ikrar Setia NKRI di Lapas Pasir Putih Nusakambangan
Baca Juga
"Secara tegas, pimpinan Polri sudah berkomitmen terhadap anggota yang melanggar baik itu disiplin, kode etik, maupun pidana umum, diproses," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/9).
Kedua oknum itu, kata Dedi bakal diproses sekeras-kerasnya. Bahkan jika terbukti bersalah dalam proses pemeriksaan, Polri tidak akan ragu memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
Saat ini, sambung Dedi, keduanya telah menjalani proses oleh Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri sekaligus telah ditahan guna diproses hukumnya.
"Kalau sudah terbukti bersalah ya PTDH. Saat ini oknum tersebut sudah ditahan dan sedang diproses hukum," demikian Dedi.
Dalam sebulan terakhir dua video oknum anggota Polrestabes Medan tengah menghisab sabu viral di sosial media. Video pertama dilakukan oleh oknum Bripka HG yang bertugas di Polsek Helvetia. Video kedua yakni Aiptu PT yang disebut bertugas di Polsek Medan Area.
- Pria Tewas di Sungai Jalan Sriwijaya Ternyata Korban Tabrak Lari
- Rumah Mewah Milik Vero, Tersangka Kasus Arisan Ilegal Dicoret-coret Orang Mengaku Korban
- Pemuda Warga Sukoharjo Dibekuk Tim Sparta Saat Transaksi Sabu