Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghimbau kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar secara sukarela membayar utangnya kepada negara.
- FX Rudy Pecat Kevin Fabiano!
- Kemnaker Minta Prosedur Layanan BPJS Tidak Berbelit-belit
- Pilkada Kota Semarang 2024: Mbak Ita Unggul dalam Survei
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghimbau kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar secara sukarela membayar utangnya kepada negara.
"Kepada mereka yang sudah punya merasa punya hutang dan kami punya catatannya. Akan sangat baik bila secara sukarela datang ke pemerintah ke Kementerian Keuangan karena kasus di Mahkamah Agung selesai, kami mau bayar," kata Mahfud dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (15/4).
Mahfud mengatakan, per hari ini, hitungan dari Kementrian Keuangan--melihat perkembangan pergerakan saham dan harga properti, jumlah tagihan terhadap obligor BLBI mencapai 110.454.809.645.467 atau Rp 110 triliun lebih.
"Jadi, 110 triliun hitungan terakhir. Tadi Menkeu sudah menayangkan uang yang akan ditagih bentuk saham sekian, properti sekian, rupiah sekian, dan sabagainya, sesudah dihitung segitu," tegas Mahfud.
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memburu aset-aset utang piutang BLBI.
Tim yang dimaksud itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Kepres tersebut diterbitkan pada 6 April 2021. Di dalam kepres diperintahkan lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus BLBI. [sth]
- Bawaslu Jateng Ingatkan Semua Pihak Untuk Jaga Netralitas ASN Saat Pemilu
- Menguat: Dorongan Calon Bupati (Cabup) Jepara 2024 Dari Internal PDI Perjuangan
- Gerindra Siapkan Sandi Sebagai Gubernur