Karena diduga melakukan tindakan pungli dalam pengurusan Uji KIR di Dishub Kabupaten Rembang, Dit Reskrim Sus Polda Jateng menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dua oknum pejabat digelandang ke Mapolda Jateng.
- Ngangkut Kayu Jati Illegal Dua Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Sembilan Warga Pesta Miras di Angkringan
- Ombudsman : Polri Sudah Buka Diri Kasus Brigadir J
Baca Juga
Kasubdit III/Tipidkor Dit Reskrim Sus Polda Jateng dalam rilisnya yang diterima RMOLJateng menyebutkan dalam OTT tersebut polisi mengamankan uang tunai Rp.21.200.000,00 dan dapat berkembang karena kegiatan dilaksanakan sejak tahun 2013.
"Operasi tangkap tangan kita laksanakan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pungli (korupsi) yang dilakukan pejabat Uji KIR Dishub Kab. Rembang," ujar AKBP Gunawan, S.SI.
Setelah menerima informasi dari masyarakat lanjut Gunawan, penyelidik melakukan observasi pada lokasi guna mematangkan kebenaran informasi. Pada Kamis (5/10) di dalam Gedung Uji KIR Dinas Perhubungan Kab. Rembang terdapat 37 Kendaraan melaksanakan Uji KIR baik berkala maupun baru.
"Ternyata dalam proses pembayaran Uji KIR oleh pemohon tidak dilakukan pada loket kasir melainkan langsung kepada Master Uji dengan nominal bervariasi antara Rp100-Rp500 ribu perkendaraan, jauh di atas biaya resmi sesuai Perda Kab. Rembang No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor," terangnya.
Dan anehnya lanjut Gunawan, Kasir tetap menerbitkan bukti pembayaran, meskipun belum menerima uang pembayaran dari pemohon Uji, karena pembayaran masih disimpan oleh Master Uji.
"Atas dasar observasi tersebut, pukul 11.30 WIB, tim penyelidik melakukan operasi tangkap tangan, terhadap Master Uji dan Kasir/Bendahara Pembantu serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp21.200.000, 4 buah buku tabungan BRI milik Master Uji berikut ATM nya, HP, dokumen terkait pendaftaran, pembayaran dan pengujian kendaraan, buku Catatan Rincian Pembagian Uang Hasil Pungli," terangnya lagi.
Selanjutnya terhadap Master Uji berinisial SA dan Kasir Pembantu berinisial W digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Rembang guna dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan pelaku adalah melakukan pungutan tanpa dasar hukum/ketentuan (pungutan liar) dengan seolah-olah menyediakan jasa pembayaran pendaftaran Uji KIR Kendaraan dengan memberikan tarif lebih besar dari pada ketentuan yang berlaku (Perda).
"Meluluskan Uji KIR walaupun kelengkapan kendaraan tidak memenuhi persyaratan dengan syarat membayar sejumlah uang tertentu," ujar Gunawan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," terangnya.
Selain menangkap SA dan W, polisi juga memeriksa Umi Handayani dari PO Subur Jaya Rembang selaku pemohon KIR, Eli Marsita dari PO Subur Jaya Rembang selaku Pemohon KIR, Sudiro Pemohon KIR, Rheno Ageng Panggalih selaku Petugas Pendaftaran,
Moch. Miabakhudin selaku Petugas Uji/Penguji KIR, Joko Lumaksono selaku Petugas Uji/Penguji KIR).
Kemudian Andrian Juinarta petugas administrasi pencetak stiker dan buku uji, Wasisto selaku kasir atau bendahara pembantu. Saiful Anwar selaku pengujo atau penyelia Master Uji.
"Kita masih memperdalam aliran pembagian uang hasil pungli ke Pejabat Dinas Perhubungan maupun tingkat atasnya, dan kami juga memeriksa pemohon KIR selama kurun waktu sebelumnya dan melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan penyitaan barang bukti terkait," pungkas Gunawan.
- Diparkir di Depan Rumah, Mobil Warga Purbalingga Digasak Pencuri
- 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Grobogan, Dibekuk Polisi
- Satreskrim Polrestabes Semarang Ringkus Empat Pelaku Curas di Carwash