Oknum Ustad Penganiaya 11 Santri di Demak Ditetapkan Tersangka

Oknum ustad pelaku penganiayaan santri di Demak, telah ditetapkan sebagai tersangka.


Pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhasap 11 santri Pondok Pesantren Darul Mustofa Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menyatakan, Muslimin (32), sudah berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap 11 anak santri. Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu (1/9) malam, sempat membuat emosi warga sekitar yang mengetahui kejadian tesebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku penganiayaan 11 santri, Muslimin, kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Demak, Senin (6/9) siang di Mapolres Demak.

Selain itu, berdasarkan hasil visum yang dilakukan terhadap 11 santri, terdapat sejumlah luka lebam akibat pukulan. "Dari hasil visum, ada sejumlah luka lebam di pipi, punggung, dan perut," tambah AKBP Budi.

Sementara itu, Muslimin, pelaku penganiayaan tetap bersikukuh tidak melakukan pemukulan santri, melainkan hanya menampar. Bahkan, Muslimin menuturkan, dirinya emosi saat para santri tidak menuruti perintahnya untuk istirahat malam.

"Waktu itu, mereka (santri) bermain di jam malam yang seharusnya untuk tidur. Bahkan mereka juga naik ke atas meja yang digunakan untuk mengaji. Karena emosi, saya kejar mereka yang masuk ke ruangan dan pura pura tidur," aku Muslimin.

Selain itu, Muslimin mengaku kejadian tersebut terjadi tiba-tiba karena emosinya yang sudah tidak terbendung. "Tidak ada pemukulan seperti apa yang ada di video itu. Saya hanya menampar mereka," lanjut Muslimin.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. [