Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Omah Publik mempertanyakan kejelasan pembebasan lahan tanah aset desa (Bondo Deso) 7 desa di Kabupaten Kendal yang dipakai oleh Kawasan Industri Kendal (KIK).
- Bumdes Di Wonogiri Ragu Untuk Kelola Dana Desa
- Perbaikan Jembatan Kali Babon Dikebut Agar Tidak Sebabkan Macet di Pantura
- Pj Bupati Karanganyar Bersama Polres Karanganyar Pantau Pos Pam Nataru
Baca Juga
Koordinator Omah Publik, Nanang Setyono, mengatakan hingga saat ini, 7 desa di Kendal masih belum mendapat ganti rugi dari KIK terkait pembebasan lahan untuk total sekitar 36 hektar tersebut.
Total aset 7 desa itu sekitar 36 hektar di desa Wonorejo, Sumberejo, Magelung, Brangsong, Sidorejo, Kutoharjo, dan Nolokerto. Itu sebagian besar merupakan lahan sawah dan tambak. Berdasarkan perhitungan kami nominalnya sekitar Rp. 99 miliar," kata dia di Semarang, Selasa (9/4).
Nanang mengatakan pihaknya sudah berupaya melayangkan surat kepada pihak KIK dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Namun demikian, lanjutnya, keduanya belum memberikan respon.
Kami sudah melayangkan surat dua kali, pada 4 Maret dan 2 April kemarin. Sampai sekarang belum ada respon," imbuhnya.
Nanang menerangkan dalam surat yang dilayangkan pihaknya ingin agar KIK segera menindaklanjuti terkait pembebasan lahan yang belum selesai itu.
Selain itu, Nanang juga mendesak Pemkab Kendal agar meneliti kembali izin yang diterbitkan untuk KIK.
Kok bisa, persoalan lahan belum beres kok sudah diberikan izin. Ini sangat kami sayangkan. Kami ingin misal ini belum beres, ya cabut izinnya," tegas dia.
Nanang menegaskan, pihaknya akan menggelar class action apabila persoalan itu tidak segera dibereskan.
Kami minta ini diperhatikan. Apabila tidak maka kami akan lakukan class action," tambahnya.
- Insan Pengayoman Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket Bantuan
- Sekda Salatiga : ASN Pintar Saja Tidak Cukup, Tapi Harus Loyal
- Pemkot Solo Tata 1.600 PKL CFD