Pemerintah Kota Semarang dan Pemprov Jateng wajib memberikan ganti rugi kepada korban banjir, yang mengalami kerugian materil maupun imateril.
- Jadi ‘Jalur Tengkorak’, Mbak Ita Bakal Evaluasi Jalur Silayur
- Bahas Program Prabowo, HKTI Batang Temui Komisi C DPRD
- 137 PNS Pemkot Magelang Naik Pangkat
Baca Juga
Pemerintah Kota Semarang dan Pemprov Jateng wajib memberikan ganti rugi kepada korban banjir, yang mengalami kerugian materil maupun imateril.
"Hal ini mengacu pada Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan 'Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, dalam siaran pers, Kamis (25/2) malam.
Menurut Farida, dalam hal masyarakat mengalami kerugian materil/imateril atas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait permasalahan banjir, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib melakukan telaah berupa ganti kerugian.
Sebagai bentuk kerja sama yang baik antara Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang, Ombudsman, kata Farida, menyambut positif segala bentuk koordinasi yang telah dilakukan termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan dalam meminimalisir dampak.
Terkait penanganan banjir, Ombudsman menyampaikan 5 poin penting kepada gubernur dan Organisasi Pemerintah Daerah, yakni Bagian Organisasi Kota Semarang, BPBD Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Diskominfo Kota Semarang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang.
Pertama, penanganan banjir di Jawa Tengah merupakan hal yang serius dan dibutuhkan keseriusan pula dalam menangani dampak tersebut. Oleh karenanya, sinergitas dan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang memiliki peranan penting.
Kedua, dalam penanganan dampak banjir, Pemerinta Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah wajib memperhatikan kualitas makanan yang didistribusikan kepada warga terdampak, fasilitas kesehatan dan tempat penampungan yang telah memenuhi protokol kesehatan bagi warga terdampak banjir.
Ketiga, penanganan dampak banjir juga wajib memperhatikan pengguna kebutuhan khusus, perempuan, anak, lansia dan disabilitas.
Keempat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib membuka saluran khusus pengelolaan pengaduan bagi warga terdampak banjir serta bertindak cermat dan tidak berlarut-larut dalam menindaklanjutinya.
Kelima, dalam hal masyarakat mengalami kerugian materil/imateril atas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait permasalahan banjir, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib melakukan telaah berupa ganti kerugian.
Hal ini dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa keberadaannya sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan memiliki kewajiban untuk menagih komitmen penyelenggara dalam menjamin hak setiap warga.
"Kami menyadari bahwa penanganan banjir beserta dampaknya merupakan hal yang tidak sederhana. Oleh karenanya, pihak-pihak terkait harus mulai menyadari betul bahwa dalam hal ini kita tidak dapat lagi berlarut-larut dalam mengambil keputusan. Sebab keputusan, tindakan yang diambil akan sangat berpengaruh kepada publik. Ombudsman sebagai lembaga pengawas secara progresif akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk menagih komitmen penyelenggara pelayanan publik.†tandas Farida. [sth]
- Bupati Blora Soroti Minimnya Penerangan di Ruas Jalan Blora- Randublatung-Ngawi
- Optimalkan Website, Sinoeng : OPD Harus Informasikan Anggaran kepada Publik
- Pastikan Bansos di Kudus Tepat Sasaran, Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Wajib Dilakukan