Operasional Karaoke di Salatiga Hanya Sampai Pukul 22.00 WIB

Pemkot Salatiga memberikan kelonggaran jam operasional bagi tempat hiburan di Salatiga, tak terkecuali tempat karaoke, kafe hingga hotel.


"Sesuai SE Walikota jam buka sampai dengan pukul 22.00 WIB," kata Kapolres AKBP Indra Mardiana melalui Kasi Humas AKP Slamet Hari Trianto kepada wartawan, Jumat (31/12).

Ia menjelaskan, ketentuan waktu itu setelah sebelumnya pihak pengelola tempat hiburan melaksanakan Rapat Koordinasi antara Polres dan PHRI Salatiga.

Tak hanya tempat karaoke, Hotel-hotel dan Restoran pun diberlakukan aturan yang sama.

"Kami himbau, untuk tetap mematuhi SE Walikota terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru," tandasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kota Salatiga Joko Haryono. Ia mengungkapkan, petugas gabungan akan berpatroli memastikan jam operasional tidak dilanggar.

"Kami akan patroli memastikan pukul 22.00 WIB sudah tutup semua tempat hiburan malam di Salatiga. Kami akan tegas, kalau melanggar tetap ada tindakan administratif yang kami tempuh," imbuhnya.