Order Fiktif, Karyawan Dipolisikan

Lantaran kedapatan melakukan order fiktif ditempat kerja,  seorang mantan karyawan CV Pelita Hati, Suharno (33) warga Gg Belimbing Kelurahan Tegal Rejo, Pekalongan Barat Kota Pekalongan terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.


Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menyatakan, penggelapan terjadi pada kurun waktu Agustus 2017 sampai September 2017. Bermula pelapor Casmuri (32) mendapatkan telephone dari Hariro (56) warga Desa Wonosari, Doro untuk menanyakan barang orderannya kenapa tidak kunjung dianter.

Mengetahui hal tersebut, kemudian Casmuri menjawab tidak ada orderan atas nama Hariro yang masuk. Dengan kejadian itu, Casmuri juga menjelaskan bahwa orderan Hariro sebelumnya juga belum dibayar.

Kemudian Hariro menjelaskan bahwa orderan sebelumnya sudah di bayar lunas melalui Suharno. Atas hal tersebut kemudian Casmuri menanyakan kepada Suharno dan mengecek ke pelanggan-pelanggan yang ditangani oleh pelaku, di antaranya pelanggan/toko milik Hariro, Nanda dan Matori yang letaknya berjauhan.

Setelah Casmuri mengecek, ternyata menemukan bahwa uang setoran dari pelanggan oleh pelaku tidak di setorkan ke perusahaan dan juga Casmuri mendapati pelaku telah melakukan order Fiktif.

Atas kejadian itu akhirnya CV Pelita Hati melaporkan ke Mapolsek Wiradesa. Sementara anggota yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," jelas Akrom kepada RMOLJateng, Senin (24/9).

Dengan adanya sejumlah barang bukti, yaitu dalam kurun waktu bulan Agustus 2017 sampai bulan September 2017 berupa 1 Lembar nota manual dan 6 Lembar nota order, akhirnya pelaku diamankan.

Atas kejadian tersebut CV Pelita Hati mengalami kerugian sebesar Rp. 29.390.051,-. Adapun tersangka kini harus meringkuk dibalik jeruni besi guna mempertanggungjawabkan perbuatanya," pungkasnya.