Nekat Buka Selama Ramadan, Sanksi Tegas Kafe dan Karaoke Akan Ditegakkan

Pertemuan Para Pengusaha Rumah Biliar Di Mapolsek Kota Kudus Sepakat Tertib Dalam Buka Usaha, Kamis (14/03). Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Pertemuan Para Pengusaha Rumah Biliar Di Mapolsek Kota Kudus Sepakat Tertib Dalam Buka Usaha, Kamis (14/03). Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Aktivitas operasional usaha pariwisata dan jenis usaha tempat hiburan lainnya kini diwajibkan tutup sementara selama Ramadan dan Lebaran. Instruksi tegas yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang ini adalah untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Aturan tersebut dikeluarkan Bupati Rembang, Abdul Hafidz, melalui Surat Nomor 300/1189/2024 Tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata Dan Jenis Usaha Lainnya Pada bulan Ramadan dan Lebaran.

Bupati Hafidz menegaskan aktivitas operasional usaha pariwisata kafe dan karaoke di Rembang wajib tutup sejak 2 hari sebelum Ramadan hingga 10 hari setelah penetapan 1 Syawal 1445 Hijriyah.

“Untuk arena permainan dan ketangkasan atau play station, rumah biliar dan warnet game online hanya diperbolehkan buka pukul 13.00 sampai 17.00 WIB,” ujar Hafidz baru-baru ini.

Kemudian untuk keberadaan warung kopi yang memiliki fasilitas musik, kata Hafidz, diminta tidak memasang musik, wajib memasang tirai penutup dan tidak menjual minuman beralkohol.

“Termasuk di dalamnya, tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi, serta erotisme. Dan tutup paling akhir pukul 21.00 WIB,” terangnya.

Kepada para pemilik atau pengusaha yang tidak menaati instruksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Hafidz mengaku tidak segan melakukan penindakan dan ditertibkan oleh Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan perangkat daerah Kabupaten Rembang.

“Kita ini membatasi dalam rangka untuk menghormati. Jadi, rumah makan dan hotel-hotel dioperasi bukan untuk menekan, tetapi untuk menghormati bulan Ramadan. Sehingga orang beribadah merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, semua rumah permainan biliar yang ada di wilayah Kabupaten Kudus juga berkomitmen menjaga ketertiban selama Ramadan.

Komitmen ini tercetus saat pertemuan para pemilik rumah permainan biliar bersama Polsek Kota Kudus.  Aturan ini terpaksa dibuat sebab selama ini perizinan rumah biliar tidak tertata dengan baik. Izin mau pun jam buka usaha juga terkesan diatur asal-asalan di Kudus.

“Selama bulan Ramadan tahun ini, rumah biliar diharapkan lebih tertib dalam membuka usahanya sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar dalam beribadah di bulan Ramadan,” ujar Kanit Intel Polsek Kota, Ipda Agus Muhklisin, Kamis (14/03).

Mekanisme penertiban jam buka rumah biliar, kata Muhklisdin, telah dikoordinasikan antara pihak kepolisian dengan Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kabupaten Kudus.

Sementara itu, Ketua POBSI Kudus, Pradipta Adi Nugraha menambahkan, sebanyak 10 pemilik rumah biliar di Kudus telah dikumpulkan. Mereka sepakat untuk tertib dan bersinergi selama bulan Ramadan.

“Selama Ramadan, semua sepakat untuk tertib dan tidak menimbulkan permasalahan terkait keramaian dan lainnya,” tukasnya.