PA Rembang Kabulkan Gugatan 21 Anggota BMT Harum

Gedung BMT Harum  Rembang yang sedang dilanda masalah. Dok/RMOLJateng
Gedung BMT Harum Rembang yang sedang dilanda masalah. Dok/RMOLJateng

Drama panjang gugatan wanprestasi anggota kepada BMT Harum, Rembang, akhirnya menemui titik akhir.

Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Rembang, akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini 21 anggota koperasi, kepada BMT Harum. Dalam persidangan di PA Rembang, mereka didampingi oleh kuasa hukum Abdul Munim dan Sudaib.

Status itu inkrah, lantaran sudah melewati masa 14 hari setelah keputusan hakim dan tidak ada langkah banding dilakukan penggugat.

Kuasa hukum 21 penggugat, Abdul Munim menyatakan, sejatinya dalam gugatan wanprestasi ini pihaknya menuntut tiga poin.

Tiga poin itu adalah menghukum pengurus, manajemen dan lembaga, dalam hal ini BMT Harum.

Namun, pada akhirnya setelah proses panjang 8 bulan, majelis hakim hanya mengabulkan poin gugatan terhadap lembaga atau BMT Harum.

Dengan demikian, kata Munim, BMT Harum berkewajiban mengembalikan kerugian anggota penggugat sebesar Rp 12 miliar.

“Hakim majelis memberikan pandangan hukum, bahwa para manejemen dan pengurus menjadi tanggung jawab lembaga (BMT Harum). Jadi, yang dikabulkan majelis hakim lembaga BMT Harum harus bertanggung jawab atas kerugian 21 penggugat sebesar Rp 12 miliar. Masa senggang berakhir dan tidak ada banding sehingga putusan sudah inkrah,” jelas Munim kepada media, Rabu, (30/4).

Ia mengakui, sebelumnya gugatan oleh majlis hakim sempat dinyatakan belum terpenuhi syarat formilnya sehingga proses sempat terhenti.

Namun, oleh tim kuasa hukum penggugat, hal itu akhirnya dipenuhi sehingga putusan akhirnya proses kembali berjalan hingga ada putusan majlis hakim diatas.

Setelah adanya putusan ini, Munim dan tim kuasa hukum akan menunggu beberapa bulan terhadap iktikad baik dari BMT Harum dalam menjalankan putusan pengadilan.

Jika dirasa tidak ada iktikad baik, maka pihaknya akan segera melakukan permohonan eksekusi menyasar aset yang dimiliki BMT Harum.

Bersama tim, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran aset yang dimiliki oleh BMT Harum.

“Kami berharap BMT Harum memenuhi kewajibannya atas putusan Pengadilan Agama. Jika beberapa bulan tidak ada iktikad baik menjalani putusan, kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya, antara lain eksekusi aset dan lainnya. yang jelas sudah ada kepastian hukum,” paparnya.

Selain menggugat, ada sebagian anggota BMT Harum yang juga melakukan langkah audiensi kasus ini di DPRD Rembang.

Terkait hal itu, jika terjadi penyitaan aset oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maka yang berhak mendapatkannya adalah anggota pemenang gugatan.