Pakai Ganja Di Cafe , Pemuda Ditangkap Polisi

Kedapatan mengantongi ganja, Adi Pramono (18) asal Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni diamankan anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan. Tersangka diamankan di sebuah kafe di Desa Sidomukti, Karanganyar.


Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa bekas bungkus rokok gudang garam Signature, dua linting daun ganja kering. Kemudian linting daun ganja kering sisa yang digunakan dan asbak kayu.

Kasubag Humas Polres Pekalongan Ipda Akrom menegaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga pada Senin (23/7) sekira pukul 21.00 WIB.

Anggota selanjutnya  melakukan penyelidikan dan petugas berhenti didepan sebuah kafe Lmayan" di Desa Sidokmukti Kecamatan Karanganyar.

Ipda Akrom menambahkan, saat itu petugas melihat ada seorang pemuda dengan ciri-ciri perawakan kurus memakai lengan panjang warna abu-abu dengan celana panjang jeans warna biru. Pemuda itu kemudian membuka pintu kafe hendak keluar namun tidak jadi dan langsung menutup pintu dan kembali masuk kedalam.

Karena curiga petugas memerintahkan karyawan kafe untuk ikut masuk ke dalam dan mematikan musik, dan setelah dilakukan pemeriksaan pemuda itu diperintahkan mengeluarkan identitas dan anggota melihat 1 linting yang diduga daun ganja kering diatas meja," terang Iptu Akrom kepada RMOLJateng, Selasa (24/7).

Setelah diamankan, lanjut Kasubbag Humas, diperoleh keterangan bahwa pelaku telah mengkonsumsi 1 linting daun ganja kering dan sisanya diletakkan dibawah meja. Adapun sebelumnya pelaku juga mengkonsumsi 1 linting daun ganja kering dirumah dengan membuang sisa di asbak rumahnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan pidana paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 800.000.000, dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.