Seorang pengamen yang sering mangkal di Terminal Terboyo Kecamatan Genuk ditangkap unit Reskrim Polsek Semarang Timur. Pemuda bernama Bibid Wahyuda alias Kabul ( 22) warga Jalan Melati Baru Semarang Timur ini telah melakukan kejahatan berupa pencurian sepeda motor dengan sasaran pelajar.
- Puluhan Pelajar Tawuran di Semarang Diringkus
- Rocket Chicken Wonogiri Dibobol Maling
- Polres Salatiga Tangkap Terduga Bandar Arisan Online
Baca Juga
Pemuda dengan tato diwajahnya ini diringkus polisi saat berada di rumahnya (9/2) lalu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna Pink bernopol H 2933 KA.
Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widyas S mengungkapkan, dalam aksinya pelaku ini mabuk dan meminta uang secara paksa kepada korbannya bernama MFR, seorang pelajar, warga Tlogosari. Merasa takut, korban lari meninggalkan sepeda motornya kemudian motor dibawa kabur pelaku.
"Modusnya malak, korbannya masih anak-anak seorang pelajar. Karena takut, korban lari dan tidak menyadari kalau kuncinya masih menempel di kendaraan. Kemudian motor dibawa kabur tersangka," ungkap Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas di kantornya.
Peristiwa ini terjadi saat korban sedang tongkrongan bersama rekan-rekanya di depan ruko Pasar Dargo Kelurahan Kebon Agung Semarang Timur (9/2) lalu sekira pukul 14.00 WIB. Gerombolan ini didatangi tersangka secara sendirian dan kemudian meminta uang secara paksa.
Korban yang telah melaporkan kejadian ini langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan tidak kurang dari 1 kali 24 jam. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Semarang Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku si Kabul ini sudah sering meminta paksa orang-orang di jalan, minta uang untuk tambahan membeli minuman keras. Kendaraan ini rencana mau digunakan sendiri oleh pelaku," tegasnya.
Menurut pengakuanya, Kabul baru kali pertama melakukan kejahatan. Namun demikian, penyidik akan terus mendalami kasus ini. Saat ini, tersangka telah dititipkan di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang dengan jeratan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
- Pelaku Penganiayaan Mandor Proyek Queen City Berhasil Diringkus
- Kejagung Fokus Dalami Dugaan Kiriman Kardus Migor ke Kemendag
- Firli Bahuri: KPK Berkomitmen Tuntaskan Kasus Korupsi KTP-el