Diduga melakukan pencurian handphone, seorang pemuda berinisial SU (36)warga Desa Plobangan Kecamatan Selomerto, Wonosobo dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.
- Nyuri Pisang, Perempuan Cantik Digelandang Polisi
- Buruh Pabrik Salatiga Curi Sepeda Motor Tetangga, Polisi Sempat Kecele
- KPK Usut Pencucian Uang Gubernur Jambi Zumi Zola
Baca Juga
Diduga melakukan pencurian handphone, seorang pemuda berinisial SU (36)warga Desa Plobangan Kecamatan Selomerto, Wonosobo dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka beraksi di rumah ZI warga Desa Kawedusan Kebumen, saat pemilik rumah sedang tidur.
"Tersangka masuk rumah dengan cara memanjat tembok setinggi satu meter dan masuk ke rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Senin (12/10).
Tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim di wilayah Selang Kebumen.Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan handphone milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
"Kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone android milik korban," kata Kapolres.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengambil 3 handphone milik korban. Satu handphone lainnya telah dijual kepada seseorang.
Handphone-handphone itu diambil saat tergeletak di meja dan lantai rumah. Saat kejadian, korban tengah tertidur dan pintu belakang tidak terkunci.
"Saya masuk lewat belakang. Pintu tidak terkunci," ungkap tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan.
- Pelaku Pembuang Bayi di Purbalingga Berhasil Dibekuk
- Tanggapi Laporan Pensiunan Polisi, Polres Batang Nyatakan Masih Penyelidikan
- Saksi Terakhir Bertemu Korban Tewas di Aliran Sungai Bengawan Solo Diperiksa Intensif