Para perusuh dalam demo di depan Gedung DPRD Kabupaten diberi sanksi wajib lapor di Polres Kebumen.
- Bantuan Sosial Tunai (BST) Solo Menyasar 63.000 KPM
- Polres Purbalingga Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
- Gegara Truk Melintang, Perjalanan KA Arah Solo Terhalang
Baca Juga
Para perusuh dalam demo di depan Gedung DPRD Kabupaten diberi sanksi wajib lapor di Polres Kebumen.
Para perusuh mayoritas masih di bawah umur hadir didampingi oleh para orangtuanya.
Para perusuh itu juga diberi tugas khusus oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, sebagai bentuk sanksi selain wajib lapor.
Tugasnya yakni mengajak teman-temannya untuk tidak ikut demo anarkis, serta untuk tetap belajar di rumah. Apalagi saat ini masih pandemi virus corona covid-19.
"Ajakan bisa melalui grup WA sekolah. Karena saat ini para pelajar belajar daring di rumah," kata AKBP Rudy, Kamis (15/10).
Mirisnya, para perusuh yang diamankan tidak tahu tentang maksud demo yang dilakukannya. Mereka mengaku hanya ikut-ikutan setelah membaca pesan berantai ajakan demo di depan Gedung DPRD Kebumen, tempo hari.
AKBP Rudy juga memberikan sanksi berupa pemberian kalimat afirmasi positif kepada para perusuh. "Saya tidak akan mengulangi perbuatan anarkis. Saya tidak akan melakukan kerusuhan. Saya menyesal,†salah satu kutipan kalimat afirmasi positif yang diucapkan para perusuh.
"Mudah-mudahan ini efektif. Mereka berjanji pada dirinya sendiri," tukas AKBP Rudy.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kebumen mengamankan sedikitnya 18 pelaku anarkis dalam demo di depan Gedung DPRD Kebumen pada hari Jumat tanggal (9/10). Para pelaku anarkis diamankan karena melakukan perusakan fasilitas umum saat demo.
- ‘Alutsista’ Kodim 0728/Wonogiri Dicek Tim Harpal
- RSUD Wongsonegoro Bagikan 650 Paket Sembako
- Dalam Sebulan, Kantor Pertanahan Batang Targetkan Bagi 71 Ribu Sertifikat