Beberapa pemilik konter menempatkan reklame produk dijual tidak pada tempatnya terlalu mepet jalan di tegur petugas Satpol PP Kota Semarang.
- Digusur Satpol PP, Penertiban PKL di Mijen Ricuh
- Ganggu Warga dan Sering Minta-minta, Satpol PP Kota Semarang Amankan ODGJ
- Satpol PP Kota Semarang Hukum Push Up 'Manusia Millenium'
Baca Juga
Petugas pun tak sungkan menindak reklame konter HP ditempatkan sembarangan di Jalan Gajah Raya dan Tlogosari.
Pemilik konter mendapatkan teguran dan peringatan agar memindahkan papan penawaran produknya agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Letak reklame iklan konter berada dekat sekali dengan jalan, berbahaya bagi pengendara. Bisa saja reklame iklan itu tertiup angin dan masuk ke jalan atau tertabrak kendaraan.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan, penertiban reklame dan iklan masuk bagian penegakkan Perda ketertiban umum.
"Kita tertibkan agar tidak menggangu arus lalu lintas dan membahayakan para pengendara," kata Da Costa, Senin (24/6).
Penertiban dalam kegiatan patroli rutin Satpol PP itu sebatas imbauan saja. Namun, jika ditemukan lagi temuan sama, petugas akan menindak secara tegas termasuk penyitaan barang bukti.
Di dua lokasi berbeda Jalan Gajah Raya dan Tlogosari, terang Da Costa, terkenal banyak pelanggaran ketertiban umum masyarakat dalam penempatan reklame dan iklan tidak memperhatikan tempat.
"Kawasan padat dan pusat perdagangan kan dua-duanya, sama-sama sering kami mendapatkan laporan penempatan reklame atau iklan tidak tertib. Kita tertibkan agar tidak menggangu kelancaran arus lalu lintas dan aman bagi pengguna jalan," katanya.
- Penertiban PKL di Blora Masih Berlanjut, Pemilik Bisa Ambil Gerobak Setelah Tiga Hari
- Satpol PP Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket di Kabupaten Batang
- Delapan Warung Remang Remang di Pati Ditertibkan