Pasar Bulu di Kota Semarang usai direvitalisasi pemkot tahun 2014 justru banyak ditinggalkan oleh pedagangnya.
- Pemkot Semarang akan Miliki Ekskavator Mini Sebesar Rp2,4 Miliar
- Wakapolres Wonogiri: Jadikan HKN Penyegar Dedikasi dan Loyalitas
- Terbakar Empat Tahun Lalu, Pasar Banjarsari Kota Pekalongan Belum Juga Dibangun
Baca Juga
Pasar Bulu di Kota Semarang usai direvitalisasi pemkot tahun 2014 justru banyak ditinggalkan oleh pedagangnya.
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perdagangan sudah melakukan langkah persuasif, agar pedagang tradisional bisa aktif berkegiatan pada ruang usaha yang telah diberikan di Pasar Bulu.
Namun upaya tersebut tak kunjung menemui hasil yang positif, karena banyak pedagang lebih memilih untuk berjualan di pinggir jalan.
Tak ingin kondisi pasar yang berhadapan dengan Lawang Sewu tersebut terus terkesan mangkrak, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi putar haluan dengan fokus mendedikasikan Pasar Bulu untuk pelaku usaha industri kreatif.
Hendi, sapaan akrabnya, optimis Pasar Bulu dapat lebih bermanfaat sebagai pusat perbelanjaan ekonomi kreatif.
"Kita melihat Pasar Bulu ini lokasinya sangat strategis, gedungnya juga representatif, sehingga pada saat aktifitas pedagang tradisional tidak bisa maksimal di situ, ya kita memilih putar arah supaya jangan sampai terkesan mangkrak," jelas Hendi, Senin (31/5).
Hendi akan mengupayakan untuk menjadikan Pasar Bulu sebagai ruang untuk para pelaku usaha ekonomi kreatif. "Hari ini sudah saya instruksikan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Pariwisata mempersiapkan, untuk supaya bisa menjadi pusat ekonomi kreatif di bulan Juni," tutunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman menuturkan, saat ini pihaknya telah menginventaris ruang usaha yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha ekonomi kreatif.
Dirinya pun mempersilahkan bagi pelaku usaha yang berminat untuk mengajukan surat permohonan pemanfaatan ruang usaha di Pasar Bulu melalui Dinas Perdagangan Kota Semarang.
"Sesuai yang diinstruksikan oleh bapak Wali Kota, saat ini kami telah melakukan inventaris kios-kios yang sudah tidak dimanfaatkan untuk disegel. Dengan begitu makan ruang-ruang usaha tersebut bisa digunakan lainnya untuk beraktifitas jual beli," ungkap Fravarta.
Sedangkan bagi mereka yang ingin berjualan di Pasar Bulu, cukup mengajukan surat permohonan ke Dinas Perdagangan Kota Semarang. Selain itu, menandatangani kesanggupan untuk bisa terus membuka usaha.
- Warga Semarang, Dapatkan Diskon Pembayaran PBB Selama Ramadhan!
- MTI Dorong Kebijakan Nasional, Percepat Angkutan Umum Perkotaan
- PWI Kabupaten Magelang Dipimpin Perempuan, Satu-satunya Di Jateng