Paska Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP, Ketua KPU Solo Mundur

Jumpa Pers terkait pengunduran diri Ketua KPU Bambang Christanto. Dian Tanti/RMOLJateng
Jumpa Pers terkait pengunduran diri Ketua KPU Bambang Christanto. Dian Tanti/RMOLJateng

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Bambang Christanto mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Bambang disampaikan dalam rapat pleno yang digelar Kamis (10/10) kemarin.


Hasil rapat pleno KPU Solo menerima surat pengunduran diri Bambang Cristanto sebagai Ketua KPU Kota Solo.Tugas Bambang digantikan oleh Yustinus Arya Artheswara sebagai Pelaksana Tugas (Plt). 

Sebelumnya Yustinus Arya menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. 

Pengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pelaporandua kader PDIP Solo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)  mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Bambang.

Plt. Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara sampaikan melihat kondisi yang terjadi belakangan ini komisioner KPU segera menggelar rapat pleno. 

Dimana Bambang Christanto mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Ketua KPU Solo. 

"Kita merespons dengan melakukan pleno segera diputuskan untuk penggantian ketua. Disepakati, teman teman menunjuk saya sebagai ketua yang baru," papar  Arya di kantor KPU Solo, Jumat (11/10).

Dengan mundurnya Bambang Cristanto ada perubahan komposisi, yang mana Bambang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

"Jadi sebelumnya saya menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, sekarang dijabat oleh pak Bambang Christanto," ujar dia.

Arya menjelaskan, menyikapi pemberitaan di media terkait dugaan pelanggaran kode etik Bambang Christanto sebagai komisioner KPU Surakarta, demi menjaga integritas dan profesionalitas KPU Kota Surakarta dalam menjalani tahapan Pilkada 2024, KPU Solo sudah mengambil sikap.

"Bahwa tindakan dan pernyataan yang dilakukan oleh Bapak Bambang Christanto adalah pernyataan dan tindakan yang dilakukan secara pribadi bukan mewakili lembaga KPU Kota Solo," paparnya. 

Pihaknya juga menegaskan dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan proses hukum tidak mengganggu jalannya Tahapan Pilkada 2024 yang ada di Kota Solo. 

"Kami memastikan bahwa lembaga penyelenggara KPU kota Solo tetap profesional, netral serta tidak memihak sebagai wujud integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu," ucapnya lebih lanjut. 

Pihaknya juga memastikan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di kota Surakarta tetap berjalan lancar dan tidak akan mengganggu jalannya tahapan selanjutnya serta terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan setiap tahapan Pilkada Solo 2024.