Pasutri Tertangkap Tangan Edarkan Narkoba Dalam Operasi Antik Candi 2020

Selama pelaksanaan Operasi Antik Candi 2020, Polres Karanganyar berhasil amankan sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika.


Mereka diamankan di beberapa titik lokasi yang berbeda.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi menjelaskan penungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini sebagai bukti nyata bersama tim Kobra untuk memberantas peredaran narkotika. Hal ini sebagai upaya melindungi generasi yang akan datang.

"Operasi Antik Candi ini juga menyadarkan masyarakat bahwa peredaran narkotika merupakan fokus utama pencegahan dan pemberantasan dari pihak kepolisian, khususnya di Karanganyar," paparnya, Sabtu (29/2).

Sebagian besar pelaku yang diamankan selain pengguna mereka juga bertindak sebagai penjual (pengedar) barang haram tersebut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti diantaranya narkoba, sepeda motor empat unit, helm satu, sembilan handphone berbagai merk. Korek api, obeng dan juga bong (alat hisap sabu) dan sedotan.

"Kita berhasil amankan total barang bukti narkoba sebanyak 7,11 gram. Dan kami imbau pada masyarakat khususnya di Karanganyar jangan menggunakan, mengkonsumsi apalagi mengedarkan dan menjual barang terlarang (narkoba) karena akan kita tindak dengan tegas," pesannya.

Kasatnarkoba Polres Karanganyar AKP Muhammad Kariri menambahkan dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan, salah satu tersangka merupakan seorang wanita berinisial EJ, warga Boyolali.

"EJ bersama suaminya berinisial W tertangkap tangan akan mengedarkan barang haram tersebut. Keduanya diamankan di daerah Klodran, Colomadu," ungkap Kariri.

Kedua pasutri ini sudah memiliki jaringan pelanggan yang seringkali memesan kepada mereka melalui hamdphone. Setelah melakukan pemesanan, meraka akan mengantar pesanan barang haram tersebut. Untuk satu paket kecil mereka menjualnya seharga Rp. 300 ribu.

"Saat digeledah ditemukan ada di beberapa tempat salah satunya di badan EJ. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba," pungkasnya.