PDIP Bisa Usung Cabup Sendiri, Begini Penjelasan KPU Kudus

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol (tengah) bersama dua anggota komisioner KPU lainnya. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol (tengah) bersama dua anggota komisioner KPU lainnya. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Persyaratan pencalonan pasangan bupati dan wakil  bupati tahun 2024 masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2020. Sebab hingga ini, KPU RI belum menerbitkan PKPU terbaru yang secara jelas mengatur soal pencalonan kepala daerah.

Sesuai PKPU terkait menyebutkan, bahwa paslon bupati dan wakil bupati didukung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memperoleh 20 persen kursi di DPRD, atau 25 persen suara sah dalam Pemilu terakhir.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengakui, sejauh ini belum menerbitkan PKPU terbaru yang secara jelas mengatur soal pencalonan kepala daerah. Persyaratan paslon masih mendasarkan pada PKPU 19 tahun 2020.

“Kalau mendasarkan aturan itu, maka persyaratan dukungan parpol bagi pencalonan kepala daerah akan menggunakan hasil Pemilu 2024 sebagai Pemilu terakhir,” ujar Faisol dihadapan awak media kemarin.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilbup Kudus dan Pilgub Jateng 2024 yang ada, kata Faisol, maka pendaftaran paslon kepala daerah melalui jalur parpol akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

Sedangkan untuk jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten secara serentak, juga dijadwalkan pada Oktober 2024. Namun informasi yang diperoleh, jika pelantikan anggota DPRD dilaksanakan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah, KPU bisa mendasarkan pada akhir masa jabatan DPRD.

“Akhir masa jabatan DPRD Kudus kan 21 Agustus 2024. Sehingga syarat dukungan berupa 20 persen perolehan kursi bisa dihitung sejak akhir masa jabatan DPRD terkait,” terangnya.

Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pilkada Kudus 2024 telah ditentukan pada 27 November 2024. Jika mendasarkan hasil Pileg 2024, maka saat ini hanya PDIP yang bisa mengusung paslon cabup dan cawabup sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Sedangkan perolehan kursi DPRD Kudus sesuai ketetapan KPU Kudus, yakni PDIP memperoleh 9 kursi, kemudian Gerindra dan PKB masing-masing 7 kursi. Selanjutnya Partai Golkar dan PKS 4 mendapat kursi, Nasdem, PAN, Demokrat dan PPP dapat 3 kursi serta Hanura 2 kursi.

Di luar partai yang memperoleh kursi di DPRD tersebut, maka gabungan parpol lain bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati sendiri. Namun syaratnya perolehan suaranya sebesar 25 persen dari suara sah Pemilu tersebut.