Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turun langsung mengunjungi toko yang ada di seputaran Pasar Klewer setelah mendapat aduan pungli.
- Gaji Karyawan PDAM Salatiga Rela Dipotong Demi Bantu Warga Terdampak PPKM Darurat
- Negara Siapkan Rumah Bagi Jokowi Setelah Lengser di Wilayah Colomadu
- Nataru, Polres Kebumen Imbau Warga untuk Tidak ke Mana-mana
Baca Juga
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turun langsung mengunjungi toko yang ada di seputaran Pasar Klewer setelah mendapat aduan pungli.
Hal ini menyusul adanya keluhan pedagang dan warga di wilayah Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, tentang dugaan praktik pemungutan oleh linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah.
Mas Gibran, panggilan akrabnya terlihat langsung mendatangi toko-toko di seputaran Pasar Klewer untuk mengembalikan uang yang kemarin diserahkan pada petugas Linmas Kelurahan Gajahan. Nominal uang yang dikembalikan pada pemilik toko antara Rp50-100 ribu.
Kepada pemilik dan karyawan toko Gibran berpesan agar tidak lagi memberikan uang pada pihak manapun yang memberikan edaran untuk meminta zakat dan shodaqah.
"Pesen saya ibu, besuk kalau ada yang minta lagi jangan dikasih," jelas Gibran pada salah satu pemilik toko, Minggu (2/5).
Kepada awak media, Gibran sampaikan sudah 145 toko yang dimintai uang dengan modus membawa surat edaran dengan jumlah total Rp11,5 juta.
"Kasus ini langsung kami tangani, yang jelas ini tidak boleh, karena sudah menyalahi aturan. Hari ini pak Camat akan mengembalikan uangnya ke masing-masing toko," tegasnya.
Untuk langkah selanjutnya, Gibran akan menyerahkan kasus tersebut kepada inspektorat dan dinas terkait. Untuk sementara sambil menunggu proses selanjutnya lurah tersebut akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
"Kasusnya ditangani inspektorat. Langkah selanjutnya bagi Lurah akan dibebas tugaskan per hari Senin (3/5) besok," lanjut Gibran.
Wali Kota Solo kembali menegaskan untuk sumbangan zakat, infaq dan shodaqoh sudah ada yang bertanggungjawab mengurus yakni Badan Amil Zakat (BAZNAS).
"Apapun alasannya pungli untuk memberikan THR tidak boleh. Di suratnya tercantum untuk zakat, sodaqoh. Itu tidak boleh. Yang namanya tradisi-tradisi jelek seperti ini tidak boleh diteruskan. Sekali lagi ya kita harus membiasakan diri untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Gitu lo. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini gak bisa harus dipotong. Gak boleh seperti itu," tandasnya.
Wali Kota juga akan melakukan pengecekan di wilayah lainnya.
"Jangan harap camat, lurah mempunyai mindset seperti ini. Kita pelayan publik harusnya tidak boleh seperti ini," tutup Mas Gibran.
- Dishub Siagakan Pos Pantau, Banyak Truk Langgar Aturan Operasional Di Silayur
- Tangkap Pelaku Narkoba, Tiga Prajurit Kopassus Grup 2 Terima Penghargaan Kapolres Sukoharjo
- Kapolda Jateng Reuni Di Batang Lewat Trabas Kamtibmas