Pegawai PDAM Tipu Korban Hingga Rp95 Juta, Dengan Modus Bisa Masuk PNS

Seorang PNS warga Kadipiro Solo Totok Budi Santoso (45) diamankan petugas karena dugaan penipuan dengan total kerugian sebesar Rp95 juta.


Dia mengaku bisa memasukan pegawai di kantor PDAM Solo.

Korbannya adalah Sumanto, merasa ditipu oleh tersangka dengan janji anak korban bisa masuk menjadi karyawan di PDAM Kota Solo dengan membayar sejumlah nominal tertentu.

Keterangan dari Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mewakili Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo  sebut kronologi dugaan tindak penipuan terjadi pada bulan Juli 2107 lalu.

"Saat itu korban didatangi pelaku ke rumahnya. Saat itu disampaikan jika tersangka bisa membantu memasukkan anaknya menjadi karyawan PDAM Solo," jelasnya kepada awak media, Senin (5/8).

Kepada korban, tersangka meminta uang kompensasi sebesar Rp100 juta dan nanti di bulan Oktober 2018 anak korban diangkat menjadi pegawai PDAM Solo.

Pembayaran dilakukan di Balaikota Solo, agar korban percaya dirinya dekat dengan walikota.

"Korban akhirnya setuju dan membayar secara bertahap hingga nominalnya mencapai Rp95 juta," lanjutnya.

Namun menjelang bulan Oktober saat korban bertanya kepastian terkait janji tersangka untuk memasukkan anak korban ke PDAM.

Jawaban tersangka selaku berubah, dan tersangka berdalih, prosesnya mundur hingga Agustus 2019.

Akhirnya korban memberanikan diri langsung menghadap ke rumah dinas Walikota Solo karena kesal setiap ditanyakan, tersangka selaku beralasan.

"Informasi dari Walikota Solo tidak ada perekrutan PNS di bulan Agustus 2019," lanjutnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari walikota, akhirnya korban melaporkan tersangka atas kasus penipuan ke Polresta Surakarta.

Saat ini tersangka sudah diamankan dengan beberapa barang bukti tindak penipuan diantaranya surat perjanjian bermaterai tanggal 19 Juli 2017. Kemudian beberapa lembar kuitansi bermaterai dan juga uang tunai sebesar Rp20 juta.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," imbuh Kasatreskrim.

Disampaikan oleh tersangka, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membayar hutang-hutangnya dan menggadai beberapa mobil. Mengaku kenal dengan korban melalui salah satu rekannya.

"Uang saya gunakan untuk bayar hutang dan menggadai mobil," pungkasnya.