Pekerja Bangunan Diciduk Polisi Oplos LPG Subsidi

Tergiur untung besar, RYZ warga Jebres Kota Solo diduga nekat mengoplos gas LPG bersubsidi ke tabung gas LPG non subsidi di rumah kontrakannya di wilayah Gondangrejo, Karanganyar.  


Kapolres Karanganyar, AKBP Mocahmmad Syafii Maulla melalui Wakapolres Kompol  Purbo Adjar Waskito sebut aksi nekat RYZ terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang curiga isi tabung gas LPG 12 kilo tidak sesuai dengan isi seharusnya.

"Selain itu warga juga curiga karena harga gas tersebut dibawah harga pasar," jelasnya Jumat (18/6).

Modus yang dilakukan RYZ dengan memindahkan isi empat tabung LPG 3 kg diisikan ke tabung gas ukuran 12 kg. Dalam pengoplosan tersebut dirinya juga dibantu satu rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Modusnya adalah memindahkan isi empat tabung gas ukuran 3 kg ke dalam tabung gas ukuran 12 kg dengan menggunakan regulator," paparnya.  

Setelahnya, RYZ menjual kepada warga disekitarnya dengan harga Rp108 ribu. Padahal harga normal di pasaran sebesar Rp150 ribu. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 ribu sampai Rp28 ribu per tabungnya.  

"Pengakuan dari pelaku menjalankan modusnya selama dua bulan," lanjutnya.

Saat ini RYZ bersama barang bukti tabung gas hasil oplosan, berikut uang hasil penjualan sebesar Rp860 ribu, diamankan di Mapolres Karanganyar.

"Pelakunya dijerat dengan pasal  62 Jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 199 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman paling lama lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar," pungkasnya.