Pekerja Rentan Didorong Memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja 

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mendorong para pekerja rentan agar semakin terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.


“Hal ini karena mereka tidak tergantung dari pemberi kerja,” imbuh Wali Kota Hendi, sapaan akrabnya, Jumat (18/3).

Dia menerangkan, adanya CSR perusahaan yang diarahkan ke pemberian santunan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sebuah langkah yang tepat. Alhasil, mereka dapat terlindungi saat terjadi resiko yang tidak diinginkan. 

Perlindungan BPJS ketenagakerjaan ini tidak melihat jangka waktu peserta terdaftar.

“Hal terpenting yaitu saat terdaftar peserta masih aktif sehingga hak-haknya masih bisa disalurkan,” ujar dia.

Adapun nominal santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia dan Jaminan Kematian (JKM) untuk empat penerima adalah sebesar Rp287.317.875. Sedangkan untuk total CSR yang diterima dari tiga perusahaan total sebesar Rp35.250.000 untuk 700 pekerja rentan.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Multanti menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan amanat untuk menjalankan undang-undang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.

"Kesempatan kali ini dilakukan penyerahan santunan secara simbolis dan ada yang menerima Rp161,3 juta dengan dua program JKK dan JKM," kata Multanti.

Sertifikat Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dari CSR untuk dua Program JKK dan JKM diberikan kepada tiga perusahaan.

Diantaranya RS Elisabeth dengan total CSR Rp20.160.000 untuk 400 nelayan, Basicraft (total CSR Rp10.050.000 untuk 200 pekerja rentan yang terdiri atas dua service AC dan 198 guru TPQ) dan PT Nippon Indosari Corpindo dengan total CSR Rp 5.040.000 untuk 56 petani dan 44 pekerja difabel.