Pelaku Jengkel Korban Hamili Adik Iparnya Namun Enggan Bertanggungjawab

Soal Penganiaya Berujung Kematian Pria Asal Salatiga
Pelaku penganiayaan Mahesa Anang Arifin (21) menerangkan mengapa menganiaya korban saat press conference di Pendopo Mapolres Salatiga, Senin (24/1). RMOL Jateng
Pelaku penganiayaan Mahesa Anang Arifin (21) menerangkan mengapa menganiaya korban saat press conference di Pendopo Mapolres Salatiga, Senin (24/1). RMOL Jateng

Taufik Restu Aji (21), pemuda warga Kenteng RT. 003 RW. 005, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga tewas dianiaya di kawasan Jalan Ki Penjawi Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jum’at (21/1) dini hari lalu.


Berdasarkan keterangan pelaku saat press conference di hadapan wartawan yang digelar Satreskrim Polres Salatiga, motif penganiayaan karena korban enggan bertanggungjawab setelah menghamili kakak ipar tersangka. 

Adalah Mahesa Anang Arifin (21) warga Celengan RT. 002 RW. 002, Kelurahan Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang naik pitam setelah mengetahui jika pelaku lepas tanggung jawab setelah menghamili kakak iparnya. 

"Pelaku ini pacaran dengan kakak ipar saya. Dari pengakuan kakak ipar saya, dia hamil namun pelaku tidak mau bertanggungjawab setelah menghamili," ungkap Mahesa Anang Arifin dihadapan wartawan, yang didampingi langsung Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana di Pendopo Mapolres Salatiga, Senin (24/1). 

Sementara, Kaporles Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan kasus penganiaya berujung kematian korban ditangani anak buahnya setelah ayah korban Slamet Riadi melaporkan ke Kepolisian sesaat setelah anaknya meninggal dunia di RSUD Salatiga. 

"Dari laporan ayah korban, kita mulai melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi-saksi," ungkap Kaporles. 

Tercatat, ada sekitar enam orang saksi yang diperiksa yakni Irmayati, Riyan Asfari, Alfin Leorian Alfiano, Ika Rachmawati, Annisa dan Bintang Apriliani Vinsa Putra Arifin.  

Adapun kronologis penganiaya berujung kematian korban ini, diungkapkan Kaporles, berawal pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira Pukul 23.00 WIB saksi Riyan Asfari bersama korban, Taufik Restu Aji menemui Irmayati di Cafe Lambada, Salatiga. 

"Selanjutnya, saksi bersama korban pulang ke Kost di kawasan Soka. Dilanjut, pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 00.45 WIB, saksi bersama korban meninggalkan kost hendak kembali ke Lokasi untuk bertemu Irmayati," bebernya. 

Namun, saat di lokasi kejadian korban bertemu dengan Ika. Keduanya sempat adu mulut, cekcok namun sempat dilerai. 

Tidak lama kemudian, datang Irmayati. Kembali adu mulut pun tak terelakkan antara Irma dan Ika.  Disaat bersamaan, datang tiga orang dengan mengendarai sepeda motor matic satu diantaranya adalah perempuan mengaku kakak dari saksi, Ika. 

"Yuga orang ini, Annisa bersama dua orang laki-laki satu diantaranya adalah tersangka ini. Ketiganya sempat turun dari motor. Antara tersangka dengan korban sempat saling jotos," pungkasnya. 

Saksi Bintang sempat melerai. Dalam perkelahian satu lawan satu itu, korban tiba-tiba terjatuh dengan tubuh bersimbah darah. 

Kuat dugaan korban ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau mengenai dada sebelah kiri. 

Kemudian, para saksi meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan Irma, dan Riyan sahabat korban mencoba membawa korban ke RSUD Kota Salatiga dengan menggunakan motor. 

Namun naas, karena luka yang dalam dibagian rusuk kiri akibat benda tajam dengan ukuran 4x2 Cm kedalaman +/- 10 cm yang mengenai organ dalam, Kofnan dinyatakan meninggal dunia saat masih di UGD sekira pukul 02.00 WIB. 

"Hasil autopsi dr RS Bhayangkara Semarang disimpulkan, terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada dada kanan dan luka akibat benda tajam akibat tusukan pada dada kiri yang menembus paru dan jantung. Selain itu, didapatkan tanda pendarahan hebat dan tanda mati lemas," imbuhnya. 

Dari kejadian itu, disebutkan Kapolres, Satreskrim Polres Semarang mengamankan barang bukti diantaranya sebilah pisau panjang 30 cm dengan gagang besi berwarna silver, satu buah tas slempang warna abu-abu bertuliskan travel time, satu buah jamper merk T dan K warna hitam ukuran M milik tersangka," tutur Indra Mardiana. 

Selain itu, ada juga satu unit sepeda motor dengan No. Pol : H -6465-QL, satu buah handphone milik tersangka, satu buah handphone milik korban, satu potong celana panjang hitam milik korban dan satu buah Kalung berikut liontin yang ditemukan di TKP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.