Pelaku Matikan Lampu Flyover Palur Dikenakan Wajib Lapor

Jajaran Polres Karanganyar berhasil ungkap tersebarnya video di jembatan flyover Palur pada hari Minggu (17/11) sekira pukul 03.00 WIB.


Ada kejadian sengaja mematikan dan memainkan saklar lampu yang ada di sepanjang jembatan flyover Palur sehingga membahayakan para pengguna jalan.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi sebut, kasusnya terungkap setelah videonya menyebar di berbagai media sosial dengan #VideoFlyoverPalur.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua terduga pelaku di bawah umur dan masih berstatus pelajar aktif.

"Benar bahwa hasil penyelidikan vidio viral mematikan lampu flyover tersebut sengaja dilakukan. Dan pelakunya memang anak dibawah umur," paparnya dalam rilis kepada media, Senin (9/12).

Kronologis kejadian, dua terduga pelaku anak yakni AA (15) dan A (13). Keduanya adalah warga Palur Kulon, Mojolaban. Saat itu keduanya sedang berjalan di flyover, kemudian melihat saklar lampu yang ada di tiang listrik.

Selanjutnya AA meminta kepada A agar mematikan saklar tersebut.

"Akibatnya lampu flyover sisi barat mati. Melihat hal itu AA meminta kembali pada A mengulang hal yang sama untuk direkam dengan menggunakan handphone dan selanjutnya diunggah di media sosial," lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah pada dua terduga pelaku anak dibawah umur, petugas langsung mengkonfirmasi kepada keduanya.

Mereka dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Keduanya akhirnya mengakui perbuatannya dihadapan petugas.

"Setelah melakukan klarifikasi dengan kedua terduga pelaku anak dibawah umur, akhirnya petugas melakukan pembinaan dan wajib lapor terhadap keduanya," imbuhnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 503 KUHP  Pidana Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan pidana penjara paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp250.