Polres Boyolali berhasil mengungkap dua kasus perjudian sekaligus saat mengadakan operasi Pekat Candi 2024, Sabtu (09/03).
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Penyakit masyarakat (Pekat) jenis Capjikia dan Kartu Remi terjadi di Dukuh Winong RT012/RW003, Desa Pelemrejo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
Menurut keterangan dari Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, kasus ini terungkap pertama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/III/2024/SPKT/POLRES BOYOLALI/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 Maret 2024, yakni judi jenis Capjikia.
"Dari pengungkapan itu, ada satu pelaku inisial PW (58) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp260.000," kata AKBP Petrus.
Selain itu ada juga satu buah buku rekap capjikia, dua lembar kertas patio, satu buah spidol merk snowman warna hitam, satu buah spidol merk snowman warna merah, satu buah ballpoint warna hitam kombinasi putih, dan satu buah handphone.
Kapolres menerangkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus tersebut terjadi di lingkungannya.
Masih dihari dan TKP yang sama, lanjut Kapolres, dalam Operasi Pekat Candi 2024 yang dilakukan Satreskrim Polres Boyolali dan dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi, pihaknya kembali menahan 4 pelaku dengan inisial JM (59), LS (74), NG (62), WR (59) berinisial GSU (34). Seluruhnya warga wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
"Untuk TKP ke dua ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dan satu pak kartu remi," terang Petrus.
Disampaikan Kapolres, para tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.
Kapolres dan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat semacam perjudian dan tindak pidana lainya di Boyolali.
Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut, Kapolres mengimbau agar segera melaporkan kepada Polres Boyolali.
Masyarakat juga dipersilakan menghubungi kepolisian melalui layanan call center 110 dan bisa juga dengan inovasi pelayanan publik yang dimiliki Polres Boyolali yakni Chatbhot SSIBOBA dengan Nomor (+6282326948383).
"Polres Boyolali akan terus memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya," imbuhnya.
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara
- Gubernur Jateng Alokasikan Rp4 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Di Larangan
- Kuliner Nuansa Nostalgia Di Tengah Kota Tegal: Lengkap Dengan Aneka Bubur Candil