Pelaku Menyerang Korban Bermaksud Menjambret Tas

Polres Kendal terus mendalami kasus pembacokan Agus Nurus Sakban dan KH Ahmad Zainuri. Hasil sementara penyelidikan dan penyidikan, pelaku Suyatno alias Bogel (36) warga desa Johorejo Kecamatan Gemuh, menyerang korban karena bermaksud menjambret tas yang dibawa isteri korban, Ulfa.


Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Suyatno kriminal murni. Awalnya, pelaku bertujuan ingin menjambret tas yang dibawa oleh Ulfah, saat mau bepergian bersama suaminya, Agus Nurus Sakban.

Pelaku terlebih dahulu melukai korban Agus agar tas yang dibawa Ulfa bisa direbut. Ulfa berteriak minta tolong dan didengar ayahnya,  Ahmad Zaenuri.

Mendengar ada keributan, mertua Agus, yaitu KH. Ahmad Zaenuri keluar. Namun Zaenuri juga langsung dibacok oleh pelaku,"  katanya.

Kapolres menambahkan, setelah membacok korban kedua, pelaku langsung diamankan oleh warga. Pelaku juga sempat dihakimi massa, karena melawan.

Beruntung, ada warga yang menghubungi petugas, sehingga pelaku bisa diamankan oleh polisi.

Pada saat dimintai keteragan, pelaku dapat  menjawab pertanyaan penyidik  dengan lancar. Adiwijaya, menjelaskan akibat perbuatanya itu, pelaku diancam pasal 365 KUHP, karena melakukan pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sekali lagi, ini kriminal murni dan jangan dipolitisir. Pelaku ingin menjambret tas milik istri korban, itu dari hasil pemeriksaan," ujarnya.

Pelaku, Suyatno mengaku,  dirinya yang bekerja sebagai pengamen saat itu tidak memiliki uang dan bermaksud meminta uang dengan korban.

"Tiga hari ini nggak punya uang,  saya bingung dan stress. Pas lewat rumah dia (korban),  saya lihat dia bawa tas.  Saya mau minta uang tapi takut ngga dikasih.  Ya terus saya tusuk pake parang biar ngasih," akunya.