Seorang pelaku pembacokan yang terjadi di Tlogosari, Semarang, Jumat (18/10) malam, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku ternyata masih anak-anak belasan tahun, pelajar SMP. MCA (14) diamankan setelah melakukan pembacokan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Tlogosari.
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
- Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center Di Semarang, Ternyata Teman Korban
Baca Juga
Korban adalah seorang penjual bensin eceran serta menjadi penjaga parkir dan kemanan di lokasi tempat jualan para PKL. Akibat dibacok, korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, menjelaskan kasus pembacokan terjadi setelah keributan antara pelaku dan korban karena masalah meminta uang jumlah tertentu tetapi tak diberi. Pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam parang, namun kemudian kembali lagi mencari korban.
"Saat kejadian, ada tiga orang terlibat adu mulut. Satu orang itu orang tua pelaku MCA. Mungkin saat itu pelaku merasa tidak terima dan pulang untuk mengambil senjata tajam, lalu kembali ke lokasi dan melakukan penganiayaan tiba-tiba," kata Kompol Dina, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10).
Didapatkan polisi dari penyelidikan, tersangka AT mengaku diminta orang tuanya bekerja jaga tempat parkir di lokasi kejadian. Terjadinya perkelahian itu, sesudah pelaku meminta uang keamanan ke salah seorang pedagang, yakni penjual pempek.
Korban dan pelaku diduga sama-sama tak terima sampai akhirnya terjadi adu mulut serta perkelahian. Orang tua pelaku pun turun melerai keduanya.
Sedangkan dari pengakuan pelaku, dirinya terpancing emosi serta merasa tak peduli karena meminta uang keamanan ke pedagang dan tidak dikasih.
"Posisi saya 'kan sudah emosi karena nggak dapat uang dan ditantang korban," pengakuan MCA.
Pelaku saat itu terlanjur tersulut emosi tiba-tiba datang dengan membawa sebilah parang dan digunakan menyerang korban. Korban mendapat luka di bagian leher dan kepala meski beberapa kali berhasil menangkis serangan pelaku menggunakan benda-benda di sekitarnya.
Demi bertanggung jawab atas perbuatannya, pelaku mesti mendapatkan sanksi pidana dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan.
- Festival Seni Budaya Kerajaan Nusantara 2024 Digelar Di Solo
- Jateng Berselawat
- Rayakan HUT Ke-50, PDAM Tirta Perwitasari Resmikan Kantor Cabang Pituruh