Pelaku Pembakaran Pasar Tuko Grobogan Berhasil Diamankan Polisi

Peristiwa pembakaran beberapa barang terjadi di kios pasar umum Desa Tuko, Pulokulon, Grobogan, Minggu (28/5) lalu, berhasil diamankan polisi.


Pembakaran itu, terjadi di dua kios yang berada di pasar milik Sofiyatun (65) dan Sri Susanti (40). Keduanya merupakan warga Desa Tuko, Pulokulon, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Panunggalan Polres Grobogan AKP Siswanto mengatakan, beruntung kejadian tersebut segera diketahui oleh warga.

‘’Warga yang melihat terjadinya kebakaran langsung memadamkan api tersebut sehingga tidak meluas dan membakar seluruh pasar Tuko,’’ katanya, Selasa (30/5).

Dalam peristiwa itu, 2 buah kursi plastik dan 1 lusin gantungan baju yang berada di kios Sofiyatun (65) terbakar.

Sedangkan di kios milik Sri Susanti (40) yang terbakar yakni 2 buah layar plastik warna biru sebagai penutup kios, sapu, keranjang dari bambu, tikar anyaman dari pandan, kipas tangan dari bamboo dan beberapa gerabah yang terbuat dari tanah liat.

“Sofiyatun mengalami kerugian Rp. 90 ribu, sedangkan Sri Susanti rugi sekitar Rp. 300 ribu,’’ jelas AKP Siswanto.

Kapolsek Panunggalan menambahkan, dari hasil penyelidikan kebakaran itu diduga dipicu oleh MDS (21) yang merupakan warga Desa Kunden, Wirosari, Grobogan.

Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Panunggalan Polres Grobogan, kedua orang tua terduga pelaku dikuatkan dengan keterangan Ketua RW tempat tinggal pelaku mengatakan bahwa MDS (21) merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengalami gangguan kejiwaan sejak masih kecil.

‘’Mengetahui kondisi pelaku yang merupakan ODGJ, kedua korban menyadarinya dan telah memaafkan serta tidak menuntut ganti rugi kepada terduga pelaku,’’ ujarnya. 

Pelaku selanjutnya dibawa ke RSUD Purwodadi untuk menjalani pengobatan.