Pelaku Pembunuhan Pemandu Lagu Online Di Semarang Ditembak

Petugas Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua orang pelaku pembunuhan terhadap Alif Surani alias Ratna (31), di kamar kos Amora di Jalan Puspanjolo Selatan No 124, Bojongsalaman Semarang Barat pada Jum'at (7/5) sekira pukul 04.45 WIB.


Petugas Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua orang pelaku pembunuhan terhadap Alif Surani alias Ratna (31), di kamar kos Amora di Jalan Puspanjolo Selatan No 124, Bojongsalaman Semarang Barat pada Jum'at (7/5) sekira pukul 04.45 WIB.

Keduanya ditembak kakinya lantaran melawan saat dilakukan pengembangan.

Kapolreatabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, kedua pelaku pembunuhan ini diketahui bernama Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan (23) Kampung Jaksa No. 310, RT 4 RW 1, Kel. Rejosari, Semarang Timur dan Ibnu Setiawan (19) warga Batik Krajan Baru, RT 8 RW 2, Kel Rejomulyo, Semarang Timur, Kota Semarang. Keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebekan di indekosnya di Cikrapyak, Tlogosari Kulon pada Selasa, (11/5) pukul 11.15.

"Kita kejar selama empat hari. Kedua tersangka ini sempat melarikan diri dan bersembunyi di kota Grobogan dan Bandungan Kabupaten Semarang usai membunuh," ungkap Kombes Irwan yang didampingi Kasat Reakrim AKBP Indra Mardiana dalam ungkap kasus di Mapokrestabes Semarang, Rabu (12/5).

Kombes Irwan menyebut, dari keterangan kedua pelaku ini korban Aalir Surani tewas akibat lehernya dijerat oleh kabel charge HP di dalam kamarnya. Selanjutnya pelaku mengambil dompet dan HP korban. Sebelum membunuh pelaku ini berkenalan dengan korban melalui medsos.

"Keduanya mendatangi korban. Sedangkan Daffa mengajak berkencan. Setelah membunuh pelaku ini sengaja membakar kasur dengan harapan korban ini ikut terbakar," imbuhnya.

Kedatangan dua pelaku ke kamar korban ini sempat terekam CCTV warga. Kombes Irwan juga menyebut bahwa pembunuhan ini sudah direncankan secara matang oleh pelaku. Keduanya tidak hanya membunuh tapi juga menguras harta korban yang ada di kamar kos.

Saat ini keduanya masih dilakukan penyidikan di ruang unit Resmob Polrestabes Semarang untuk dilakukan pengembangan kasus lainya. dijerat dengan pasal Pasal 340 atau 338 atau 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman setidaknya hukuman seumur hidup.